, , ,

Soal Kesetaraan dalam Perkawinan, MK Tegaskan Istri Tetap Bisa Cari Nafkah

ilustrasi pernikahan ( foto by kompas.com )


Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi istri untuk turut mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam aturan tersebut tidak menghapus tanggung jawab istri untuk berkontribusi dalam kehidupan keluarga.

Mahkamah menilai, kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap perannya. Sebaliknya, ketentuan tersebut dipandang sebagai pengakuan bahwa kehidupan rumah tangga dijalankan melalui tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

MK juga menjelaskan bahwa kontribusi seorang istri dalam keluarga dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Mulai dari mengelola pekerjaan domestik, memberikan dukungan moral dan emosional, mengasuh anak, hingga membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun, bentuk dan besaran kontribusi tersebut harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama serta kemampuan masing-masing pasangan. Karena itu, Mahkamah menegaskan Pasal 34 ayat 2 UU Perkawinan tidak bisa dimaknai sebagai aturan yang membebaskan istri dari seluruh tanggung jawab keluarga maupun menciptakan ketimpangan hukum antara suami dan istri.

Perkara ini diajukan oleh Moratua Silaban yang menggugat Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan. Menurut pemohon, kedua pasal tersebut mengandung unsur diskriminatif karena membagi peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga.

Dalam permohonannya, Moratua berpendapat bahwa pembagian peran tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari paradigma lama dan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat modern.

Ia menilai perempuan saat ini memiliki kesempatan, kemampuan, dan kedudukan yang setara dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di sektor publik dan dunia kerja. Sebaliknya, laki-laki juga dinilai mampu mengambil peran yang sama dalam urusan domestik rumah tangga.

Pemohon juga berargumen bahwa konstitusi menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara serta melarang segala bentuk diskriminasi. Karena itu, menurutnya, hubungan dalam perkawinan seharusnya dipandang sebagai kemitraan yang setara antara suami dan istri.

Meski demikian, MK berpendapat ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mahkamah menegaskan bahwa aturan tersebut tetap menempatkan suami dan istri sebagai pihak yang sama-sama memiliki tanggung jawab dalam membangun dan mempertahankan kehidupan keluarga. (red/lisa)

0 Comments:

Post a Comment