MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua pria berinisial H (40) dan B (28), yang merupakan warga Kota Malang, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka diduga menjadi aktor utama dalam aksi penipuan tersebut dengan berpura-pura sebagai perwakilan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka mendatangi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Malang dan menawarkan program yang diklaim sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor UMKM.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa para pelaku berupaya meyakinkan perangkat desa maupun warga dengan mengenakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka juga menggelar sosialisasi dan memperkenalkan diri sebagai tim yang mendapat mandat untuk menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Para pelaku mengaku sebagai bagian dari tim yang ditugaskan menjalankan program UMKM. Mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa dengan membawa atribut yang seolah-olah berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Fahmi dalam konferensi pers, Rabu (24/6).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para tersangka menawarkan pembentukan koperasi yang disebut-sebut akan menjadi sarana untuk memperoleh berbagai bantuan pemerintah. Warga dijanjikan sejumlah keuntungan, mulai dari bantuan modal usaha, kemudahan dalam pengurusan perizinan, hingga akses terhadap berbagai program pemberdayaan ekonomi lainnya.
Namun, untuk dapat bergabung sebagai anggota koperasi, masyarakat diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak desa diminta untuk menanggung biaya pendaftaran anggota dalam jumlah besar.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Akbar Prasetya, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan sejumlah warga telah menyerahkan uang pendaftaran kepada para pelaku. Selain itu, terdapat desa yang diminta membayarkan paket keanggotaan untuk sekitar 200 orang sekaligus.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah warga yang sudah menyerahkan uang pendaftaran. Selain itu ada desa yang diminta menanggung pembayaran untuk paket keanggotaan sebanyak 200 orang,” jelas Hafiz.
Aksi kedua tersangka diketahui telah berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Lawang, Wajak, dan Pagelaran. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka kembali mengadakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pendalaman, polisi memastikan bahwa seluruh program yang mereka tawarkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi pemerintah resmi lainnya.
Lebih lanjut, perusahaan yang digunakan sebagai kedok operasional kegiatan tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Polisi menemukan bahwa berbagai klaim yang disampaikan kepada masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami melakukan pengecekan dan tidak ditemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka klaim. Program yang ditawarkan juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan Pemprov Jatim,” tegas Hafiz.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat yang tergiur mengikuti program tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di berbagai wilayah yang pernah menjadi sasaran sosialisasi para pelaku.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak pernah memberikan mandat ataupun penugasan kepada kedua tersangka maupun lembaga yang mereka bawa. Dugaan penggunaan surat dan tanda tangan palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah juga tengah menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait kegiatan tersebut. Pemerintah desa diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment