, ,

Iming-iming Modal Rp80 Juta Berujung Penipuan, Korban Rugi Rp100 Juta

Mobil korban yang diniatkan untuk jaminan pinjaman modal. (photo by radar jogja)


BANTUL- Seorang karyawan swasta di Kabupaten Bantul menjadi korban dugaan penipuan bermodus penawaran modal usaha. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta setelah menyerahkan dua unit mobil beserta dokumen BPKB asli kepada pelaku yang mengaku akan mengurus proses pencairan dana investasi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa korban bernama Sueb Hermanto (52). Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (26/3) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan milik korban yang berada di Jalan Parangtritis Nomor 9, Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Menurut Rita, pelaku berinisial N (48), warga Bantul, datang menemui korban yang telah dikenalnya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming tambahan modal usaha sebesar Rp80 juta dari seorang investor yang disebut sebagai rekannya.

Pelaku meyakinkan korban bahwa dana investasi tersebut dapat segera dicairkan. Namun, sebagai syarat, korban diwajibkan menyerahkan dua unit kendaraan beserta BPKB asli sebagai jaminan kepada investor. Selain itu, korban juga dijanjikan akan memperoleh tambahan modal dengan kewajiban memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada investor.

"Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang kami tangani," ujar Rita, Selasa (30/6).

Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit mobil Honda CR-V lengkap dengan dokumen kepemilikannya. Setelah menerima kendaraan tersebut, pelaku bersama seorang rekannya membawa kedua mobil dengan alasan akan mengurus seluruh proses administrasi pencairan dana investasi.

Namun, seiring berjalannya waktu, dana modal yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Pelaku juga tidak kembali menemui korban dan nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut membuat korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Rita menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong meyakinkan karena memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk memperoleh kepercayaan.

"Modus operasi yang dilancarkan oleh pelaku tergolong rapi karena memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban untuk memikat dan meyakinkannya," jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua kendaraan milik korban ternyata tidak pernah dijadikan jaminan kepada investor sebagaimana yang dijanjikan. Sebaliknya, pelaku justru menjual kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda CR-V bernomor polisi N 1139 ES yang diduga merupakan salah satu barang bukti hasil tindak pidana tersebut.

"Saat ini kami telah menyita satu unit kendaraan Honda CR-V sebagai barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Rita.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.(red/lis)

0 Comments:

Post a Comment