Penambangan Liar di Kediri Rugikan Lingkungan: Diduga Ada Permainan Oknum Kasun dan Pemilik Lahan



 

iniberita.my.id aktivitas penambangan liar kembali terjadi, aktivitas ilegal dan tidak memperhatikan kaidah keselamatan dan kelestarian lingkungan ditemukan di Desa Dungus Kecamatan Kunjang  Kabupaten Kediri.

menyebabkan kerusakan fisik seperti perubahan morfologi lahan dan sungai, erosi, serta pencemaran air dan udara. Akibatnya dapat berupa banjir, degradasi lahan pertanian dan sumber air bersih, gangguan terhadap ekosistem, peningkatan risiko bencana seperti longsor, serta dampak sosial ekonomi negatif seperti hilangnya mata pencaharian dan peningkatan biaya hidup masyarakat sekitar. 

Menurut Yunus pemilik lahan, aktivitas ini sudah memperoleh izin dari Kasun setempat secara lisan, namun ketika ditelusuri blm ada izin tertulis terkait hal ini. Baik dari Pemerintah Desa maupun Dinas terkait seperti APH setingkat Polsek dan Polres Kediri juga Dinas Perijinan Kabupaten Kediri.

Sangat memperihatinkan untuk Kegiatan  sebesar ini perizinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sedangkan akibatnya akan langsung diterima oleh masyarakat terdekat khususnya dan warga desa pada umumnya seakan akan mempertebal kantong sendiri juga dugaan kuat adanya permainan Kasun Desa Dungus kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dengan pemilik lahan.

Bahkan sekelas PJ Kepala Desa setempat juga blm mendapatkan koordinasi dari aktivitas ini ataupun Bapak Camat Kunjang. Aktivitas tersebut melewati jalan Rabat beton yang Dana nya dari APBDes atau DD apabila jalan tersebut menyebabkan rusak semua pada buka tangan dan mencari kambing hitam secara lempar batu sembunyi tangan.

Penyelenggara atau Pemilik Lahan sama sekali tidak memikirkan kerusakan fisik dan Morfologi, polusi dan kerusakan lingkungan dan jalan rabat beton yang dilalui oleh alat berat yang digunakan. Secara ilmiah apapun bentuk dari penambangan mengubah bentuk lahan dan bentang alam, serta mempengaruhi aliran sungai dan morfologi sungai sehingga terjadi perubahan pada kondisi lahan awal.  

Sedangkan aktivitas penambangan dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan sedimentasi sungai, mengganggu ekosistem perairan. 

Parahnya lagi bencana alam bisa mengancam kapan saja terutama banjir, longsor yang menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan korban jiwa. Sedangkan beliau tidak mungkin memikirkan keselamatan pekerja jika ada kecelakaan dalam bekerja atau dampak dari bencana alam yang diakibatkan oleh lingkungan. 

Diketahui alat berat berupa bego yang diturunkan lebih dari 150,  masih menurut Yunus selaku pemilik lahan. Bego yang digunakan sewa dari rental dan solar subsidi beli eceran, namun ketika awak media menanyakan pada operator bego ia memberikan keterangan berbeda yakni ada oknum Brimob sebagai supliernya. Sedangkan tanah dan sisa tanaman juga dibiarkan menumpuk serta mengotori lingkungan.

Penambangan seperti ini sering kali dilakukan secara ilegal, tanpa izin, dan tanpa pengelolaan yang baik, serta mengabaikan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan. 

Maka diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat dan berkala, penerapan standar keselamatan, serta pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk memulihkan lingkungan dan mengurangi dampak negatif. 

Tidak jelasnya perizinan ada hal sangat signifikan untuk memicu sebuah permasalahan, apalagi ditingkat desa. Maka seluruh komponen dari yang paling bawah harus bekerjasama dalam pengawasan ini, dari pihak desa bahkan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan dari oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri. (Red.Tim Investigasi)

0 Comments:

Post a Comment