PERTISI HUKUM YUSDA SETIAWAN, S.H.
iniberita.my.id Penjualan Pertalite Kepada Pedagang Eceran dan Sanksi Hukumnya
Oleh: Yusda Setiawan, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum – Kediri
Pertalite merupakan BBM bersubsidi (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang penjualannya diatur dalam Perpres No.191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
BBM bersubsidi hanya boleh dijual langsung kepada konsumen pengguna akhir, bukan untuk dijual kembali oleh pedagang eceran.
SPBU yang melayani pembelian Pertalite dalam jumlah besar kepada pengecer melanggar perjanjian distribusi dengan Pertamina dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama, serta sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pedagang eceran yang membeli Pertalite untuk dijual kembali juga termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, yang dapat ditindak hukum.
Sebagai solusi, pemerintah dan Pertamina perlu melakukan pembinaan dan regulasi usaha eceran resmi agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa melanggar hukum, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi pengguna yang berhak.

0 Comments:
Post a Comment