iniberita.my.id Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aturan baru terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui petunjuk teknis (juknis) terbaru, jumlah porsi yang boleh dimasak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini dibatasi maksimal 2.000 porsi per hari untuk anak sekolah.
Kepada awak media, pihak BGN menjelaskan bahwa batas tersebut dapat ditambah hingga 2.500 porsi bila mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Jika dapur memiliki juru masak bersertifikat, kapasitas produksi bisa mencapai 3.000 porsi.
Selain itu, juknis baru juga menegaskan larangan aktivitas memasak sebelum pukul 00.00. Proses memasak hanya diperbolehkan mulai sekitar pukul 02.00 dini hari, guna menjaga kualitas dan kebersihan makanan sebelum dikirim ke sekolah.
BGN menegaskan, pembatasan ini dilakukan agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih efisien dan higienis,
sekaligus menekan potensi gangguan kesehatan akibat makanan yang disiapkan terlalu dini.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment