Diduga Terjadi Lagi, Praktik Ilegal BBM Bersubsidi di SPBU 54.651.76 Malang Marak dan Dibiarkan

 


VIRAL DI DUGA,KEMBALI TERJADI KEGIATAN ILEGAL BBM BERSUBSIDI DI SPBU

iniberita.my.id   Pertamina 54.651.76 Jl. Kolonel Sugion Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148 Lagi lagi terjadi kecurangan melibatkan operator dan pengangsu di SPBU menjadi salah satu faktor terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite, antrian ini didominasi oleh kendaraan roda dua  dan disinyalir pemicunya adalah praktik pembelian berulang oleh pengepul atau tengkukak BBM subsidi.

 Tengkulak ini diketahui menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berulang kali, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan. Pada Minggu 26 Oktober 2025 pukul 08.00-08.57 WIB di SPBU 54.651.76 yang terdapat di Jl. Kolonel Sugiono, Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148 ,dalam pantauan team investigasi media mendapati beberapa pengendara roda dua(thunder) melakukan pengisian bbm berjenis pertalite secara berulang ulang,dan berkelompok Para pengepul atau tengkulak kelihatan aman aman saja,seperti terjadi pembiaran tanpa adanya

 pengawasan dari pihak SPBU Kepada team awak media, Yusda Setiawan, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan : Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. 

Sanksi ini berlaku untuk berbagai bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau pemalsuan.  Sanksi pidana  Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.  Denda: Paling banyak Rp60 miliar.  Dasar hukum  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.  Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana hasil kejahatan.  




Bentuk penyalahgunaan Penimbunan BBM bersubsidi, Pemalsuan bahan bakar minyak, Kegiatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.  Sanksi tambahan untuk SPBU  SPBU yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi mulai dari penghentian penyaluran bbm subsidi selama satu bulan sebagai peringatan awal. 

 Jika pelanggaran terulang, akan diusulkan pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen.  Peran masyarakat  Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi. Masyarakat dapat melaporkan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti. 

 Team awakmedia  berharap PT Pertamina (Persero) Commerl 135 Jagir Wonokromo 88 dan Pihak APH setempat agar tidak tutup mata untuk segera melakukan kontrol dan Menindak Tegas memberi Sanksi Jera terhadap SPBU 54.651.76 yang terdapat di Jl. Kolonel Sugiono, Ciptomulyo, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dan daerah lainnya, karena bukan tidak mungkin kejadian serupa sudah menjadi biasa. Terutama SPBU di daerah - daerah Jawatimur.  (Red. tim investigasi)

0 Comments:

Post a Comment