Polisi Gerebek Rumah Pengoplos LPG di Tangerang, Dua Orang Ditangkap

 

iniberita.my.id Tangerang – Praktik pengoplosan gas elpiji kembali terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang dijadikan tempat pengoplosan LPG. Dalam penggerebekan itu, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko menjelaskan, kedua pelaku berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap saat tengah beraktivitas di lokasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (29/9) sore, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik oplosan gas.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan pengoplosan. Dua pelaku langsung kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Adityo kepada awak media, Rabu (1/10/2025).

Modus Oplosan Gas Subsidi

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram non-subsidi. Dari lokasi, polisi mengamankan lima tabung gas ukuran 12 Kg kosong, enam tabung 12 Kg berisi hasil oplosan, 15 tabung ukuran 3 Kg kosong, dan satu tabung 3 Kg terisi.

Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, jarum suntik, sevel tabung, karet tabung gas, plastik bening, sepeda motor, ponsel, dan obeng.

Ancaman Bahaya dan Jerat Hukum

Menurut pihak kepolisian, praktik pengoplosan ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan karena berisiko menimbulkan ledakan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.


(Red.EH)

0 Comments:

Post a Comment