Masih Bebas Buka Sabung Ayam Di Ngronggot, Di Duga Ada Bekingan APH



Minggu, (14-09-2025) - iniberita.my.id, Di desa kelurahan kec ngronggot kab Ngajuk praktek judi sambung ayam dan dadu Otok sangat lah ramai

Saat awak media kami coba konfirmasi kepada seseorang warga yang berinisial NK mengatakan bahwa kalangan tersebut sangat mengganggu dan mempengaruhi anak anak mereka pungkasnya"

Seharusnya Aparat penegak hukum segera memberantas dan menutup praktek perjudian di tempat tersebut .dan dugaan apakah APH setempat juga di kondisikan sama mafia judi sehingga kebal dan tidak takut dengan UUD yang berlaku di Republik Indonesia

Dengan rasa hormat kami bapak Kapolres bapak Kompol jatanras dan bapak kapolsek segera menindak lanjuti. Sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1.(TM)

0 Comments:

Post a Comment