Tuntut Pesangon Layak, Eks Karyawan Triple S Dirikan Tenda Aksi di Depan Hotel Insumo

 



Kediri,   iniberita.my.id – Belasan eks karyawan PT Triple S Indosedulur kembali menggelar aksi damai menuntut hak mereka atas pesangon yang dinilai tak sesuai. Dengan cara mendirikan tenda di depan Hotel Insumo Palace, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, mereka berharap perusahaan mau membuka hati dan membayar hak yang semestinya diterima.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya yang digelar di kantor pusat perusahaan di Jl Kombespol Duriat pada Mei lalu. Sayangnya, unjuk rasa tersebut tak membuahkan hasil.

Hari Budhianto, Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, menjelaskan bahwa para pekerja yang ikut aksi adalah mereka yang hanya menerima pesangon sebesar Rp 3 juta, meski telah bekerja lebih dari satu dekade.

“Proses hukum lewat PHI memang tersedia, tapi memakan waktu lama dan biaya besar. Kebanyakan dari mereka sedang dalam kondisi ekonomi sulit,” ungkap Hari saat ditemui di lokasi.

Salah satu mantan buruh, Agus Suparjo, menyampaikan bahwa ia harus bertahan hidup dengan gaji jauh di bawah UMK selama 19 tahun masa kerjanya. “Tahun 2006 saya digaji Rp 23 ribu per hari. Setelah hampir dua dekade, gaji saya hanya Rp 50 ribu. Itu pun masih dipotong untuk iuran BPJS,” ujarnya lirih.

Kondisi serupa juga dialami oleh Suwandi, pekerja yang telah mengabdi selama 32 tahun. Ia menyebut hanya mendapatkan kompensasi Rp 3 juta setelah diberhentikan, padahal berdasarkan aturan ketenagakerjaan, ia seharusnya mendapatkan pesangon sembilan kali gaji, penghargaan masa kerja, dan pengganti hak cuti.

“Kami menuntut keadilan. Jika hak kami tak segera dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi seperti ini,” tegasnya.

Pihak manajemen PT Triple S Indosedulur sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Saat awak media mencoba menemui Direktur PT Triple STigor Prakasa, di kantornya, sang direktur disebut tengah sibuk.

“Maaf, Pak Tigor belum bisa ditemui saat ini,” ucap Afianto, petugas keamanan perusahaan.

Masalah ini sebenarnya telah melalui mediasi tripartit yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri. Namun menurut Mahdi Widjojo Kusumo, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker, pihak perusahaan masih mengabaikan anjuran pemerintah untuk membayar pesangon sesuai ketentuan.

“Sudah kami arahkan agar hak pekerja diberikan sesuai masa kerja. Tapi perusahaan belum melaksanakan,” kata pria yang akrab disapa Yoyok tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa para pekerja masih memiliki opsi untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), meskipun sampai saat ini gugatan belum dilayangkan.

Sementara itu, dari tingkat provinsi, Tri Widodo, Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, menuturkan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya.

“Secara administrasi kami belum menerima aduan. Namun kami tetap memantau pergerakan ini. Bila aksi terus berlangsung dan menimbulkan gangguan ketertiban, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Aksi pendirian tenda di lokasi dimulai sekitar pukul 08.30. Hari Budhianto menyebut pemilihan lokasi di Hotel Insumo bukan tanpa alasan. “Hotel ini merupakan salah satu aset perusahaan, jadi kami harap tuntutan kami mendapat perhatian,” katanya.(RED.AL)

0 Comments:

Post a Comment