Sikap Bupati Kediri Dinilai Tak Tegas Terkait Polemik Sound Horeg

 



KEDIRI, 23 Juli 2025,  iniberita.my.id  — Polemik mengenai penggunaan sound horeg di Kabupaten Kediri kembali mencuat, seiring dengan sorotan terhadap sikap Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut.

Bupati Dhito—sapaan akrab Hanindhito—diduga belum mengambil langkah tegas, meski polemik penggunaan sound horeg sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama pasca keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan larangan resmi dari Polda Jatim.

Diketahui, Dhito sebelumnya mendapatkan dukungan politik dari kalangan pengusaha sound horeg pada Pilkada 2024 lalu. Hal ini terekam dalam video deklarasi dukungan yang diunggah akun YouTube @PDIPerjuangan dengan judul “25 Komunitas Sound Horeg Kompak Dukung Mas Dhito – Mbak Dewi di Pilkada Kabupaten Kediri”.

Dalam video tersebut, puluhan pengusaha sound horeg menyatakan dukungan mereka secara terbuka kepada pasangan calon Dhito–Dewi, dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Grand Panglima, Kediri, pada 27 Oktober 2024. Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri periode 2019–2024Dodi Purwanto.

Para pelaku usaha sound horeg saat itu berharap dukungan mereka bisa berimbas pada keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan mereka, khususnya dalam hal perizinan dan regulasi kegiatan sound system besar di acara masyarakat.

Namun, di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Kediri, khususnya Ketua Komisi I, Subagiyo, mendorong Bupati untuk segera memperjelas aturan yang mengikat penggunaan sound horeg. Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Kediri bersama unsur TNI, Polri, dan perwakilan komunitas sound, masih belum memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur secara komprehensif.

“SKB memang sudah ada, namun belum mengatur secara detail batas kekuatan suara. Ini jadi perdebatan dan memunculkan multitafsir di lapangan,” ujar Subagiyo saat ditemui awak media.

Ia menambahkan, masih banyak kalangan pengguna sound horeg yang tidak mematuhi ketentuan waktu maupun lokasi penggunaan. Jika tak segera diatur lebih tegas, kekhawatiran soal gangguan ketertiban masyarakat dan konflik horizontal bisa semakin meningkat.

“Ini dilema yang belum terselesaikan. Kalau tidak segera diputuskan sikapnya, akan menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik,” tegas Subagiyo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kediri terkait langkah lanjutan pengaturan sound horeg pasca keluarnya fatwa MUI dan larangan dari aparat kepolisian.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment