Jakarta, iniberita.my.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pigai menyatakan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan korban merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Sebagai Menteri HAM, saya tidak akan memproses usulan spontan dari Staf Khusus Thomas S Suwarta. Tindakan tersebut melukai rasa keadilan korban. Perbuatan melanggar hukum adalah tanggung jawab personal yang tidak sejalan dengan semangat Pancasila,” ujar Natalius Pigai melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Minggu (6/7/2025), sebagaimana dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau sikap resmi dari Kementerian HAM terkait insiden di Sukabumi. Ia masih menunggu laporan resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
“Sampai detik ini belum ada surat maupun pernyataan resmi dari kementerian. Kami menunggu laporan dari Kanwil Jabar sebelum mengambil sikap,” tambahnya.
Penjelasan dari Staf Khusus
Sementara itu, Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, mengklarifikasi bahwa penangguhan terhadap tersangka hanyalah berupa masukan awal, belum merupakan tindakan resmi kementerian.
“Saya hanya menyampaikan pandangan awal berdasarkan hasil kunjungan lapangan bersama tim. Belum ada keputusan maupun surat resmi dari kementerian,” kata Thomas dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Thomas mengaku, usulan tersebut muncul setelah melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat setempat.
Kasus Masih Dalam Proses Hukum
Kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian. Beberapa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum sedang berjalan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah penangguhan penahanan akan dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Menteri HAM sendiri memastikan bahwa kementeriannya tidak akan ikut campur dalam kasus yang masih dalam proses hukum dan akan menghormati hak-hak korban.
“Kementerian HAM berpihak pada prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kami akan terus memantau prosesnya secara objektif,” tutup Pigai.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment