Kejari Kabupaten Kediri Usut Kredit Fiktif di BRI Pare, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

  


KEDIRI,  iniberita.my.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit fiktif di salah satu bank milik negara, BRI Cabang Pare. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aries Susanto, Sudarmanto, dan Oon Sutikno.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan fasilitas kredit dengan menggunakan identitas orang lain. Modus operandi yang dijalankan adalah menawarkan imbalan kepada pihak tertentu agar meminjamkan data pribadi dan agunan, untuk kemudian digunakan mencairkan dana kredit secara tidak sah.

“Ancaman pidananya bisa sampai 20 tahun penjara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2025).

Dalam prosesnya, Oon Sutikno dan Sudarmanto disebut berperan sebagai pihak eksternal yang menjadi penghubung atau perantara, sementara Aries Susanto saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI Cabang Pare.

Dari hasil penyidikan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar akibat pencairan kredit ilegal tersebut. Selain fokus pada penegakan hukum, Kejari Kabupaten Kediri juga menekankan pentingnya pemulihan keuangan negara.

“Kami membuka peluang agar para tersangka dapat mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Ini merupakan bagian penting dari proses hukum selain penjatuhan hukuman,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Pujo Rasmoyo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1).

Sebagai alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsidier. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perbedaan penilaian dalam pembuktian di persidangan nanti.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. “Kami akan terus dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Pujo.

Dengan penanganan tegas terhadap kasus ini, Kejari Kabupaten Kediri berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik perbankan yang rawan disalahgunakan.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment