Imigrasi Kediri Tindak Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal dan Visa Selama Operasi Wirawaspada

  


KEDIRI,  iniberita.my.id  – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak tegas lima warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dalam rangkaian Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli lalu.

Ketiga WNA yang pertama diamankan berasal dari Jepang, Pakistan, dan Yaman. Mereka diketahui sedang mengikuti program pembelajaran bahasa di kawasan Kampung Inggris Pare, namun tidak mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Warga negara Jepang berinisial MO tertangkap menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya. Visa jenis ini seharusnya digunakan untuk kunjungan wisata, bukan untuk kegiatan belajar. Akibat pelanggaran administratif ini, MO dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa pencekalan.

“MO masih bisa kembali masuk ke Indonesia apabila menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang benar sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya, Jumat (18/7/2025).

Sementara itu, dua WNA lainnya, AB asal Pakistan dan MAS asal Yaman, ditahan karena izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa. Keduanya dikenai pendetensian sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua WNA berkebangsaan Tiongkok, yakni WQ dan WX, setelah menerima laporan masyarakat pada 2 Juli 2025. Mereka dilaporkan memiliki aktivitas mencurigakan di salah satu restoran di kawasan Bandar, Kota Kediri.

Dari hasil penyelidikan, WQ dan WX menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk sebuah perusahaan berinisial PT LDIL. Namun, alamat tinggal mereka serta alamat perusahaan penjamin dinyatakan tidak sesuai dokumen dan diduga fiktif.

Keduanya kini sedang menjalani proses hukum dan telah dikenai pendetensian sejak 14 Juli 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga asing,” tegas Antonius. Ia menambahkan, seluruh langkah ini juga merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Imigrasi.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment