Imigrasi Kediri Amankan Lima WNA Pelanggar Izin Tinggal, Termasuk Peserta Belajar di Kampung Inggris

 



KEDIRI,  iniberita.my.id  – Lima orang warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akibat dugaan pelanggaran aturan keimigrasian. Mereka berasal dari Pakistan, Yaman, Jepang, dan Tiongkok, dan diamankan dalam rangkaian Operasi Wira Waspada 2025 yang digelar 15–16 Juli lalu.

Dua pria asal Pakistan dan Yaman terbukti overstay atau tinggal melebihi masa izin. WNA Pakistan tercatat sudah berada di Indonesia selama 60 hari meskipun visa yang dimilikinya hanya berlaku selama 30 hari. Sementara WNA asal Yaman diketahui tidak memperpanjang izin tinggalnya sejak habis masa berlaku pada Juni lalu.

Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga tindakan deportasi.

Visa Tidak Sesuai Tujuan, WNA Jepang Belajar di Pare

Satu lagi pelanggaran ditemukan pada seorang perempuan asal Jepang yang kedapatan belajar di Kampung Inggris Pare menggunakan jenis visa yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan bahwa walaupun pelanggaran tersebut bersifat administratif dan tanpa indikasi tindakan kriminal, penggunaan visa yang tidak sesuai tujuan tetap menyalahi aturan.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada lebih dari 150 lembaga pendidikan di Kampung Inggris agar memahami pentingnya penggunaan visa yang tepat,” jelas Antonius dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025).

Dua WNA Tiongkok Gunakan Alamat Fiktif

Selain operasi lapangan, Imigrasi Kediri juga berhasil menindak kasus lain yang telah lebih dahulu ditangani, yaitu pelanggaran oleh dua WNA asal Tiongkok berinisial WQ dan WX. Keduanya tinggal di wilayah Mojoroto, Kota Kediri, dengan dokumen yang mencantumkan alamat penjamin fiktif.

Saat diverifikasi, alamat perusahaan penjamin yang disebut dalam dokumen tidak ditemukan. Paspor dan izin tinggal mereka sudah diamankan dan saat ini kasusnya telah memasuki tahapan pra-penyidikan.

Antonius menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.

“Total ada 42 personel dikerahkan dalam operasi pengawasan ini, terbagi dalam tujuh tim yang menyisir area Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Imbauan pada Masyarakat untuk Ikut Awasi

Antonius juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan. Dengan luasnya cakupan wilayah kerja, partisipasi publik dinilai sangat penting.

“Dukungan masyarakat sangat berarti bagi kami. Mari bersama menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia,” pungkasnya.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment