DPRD Kota Kediri Soroti Keberadaan Monumen Lokomotif di Lahan Fasum Depan Stasiun

 



KEDIRI,  iniberita.my.id  – Polemik status lahan yang terletak di depan Stasiun Kediri kembali mencuat, usai adanya keluhan masyarakat terkait pembangunan monumen lokomotif di area tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatullah, menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud merupakan fasilitas umum (fasum) dan selama ini telah dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri.

“Lahan itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum sejak lama. Pemkot juga rutin melakukan perawatan, mulai dari pengaspalan hingga pembangunan fasilitas pendukung,” ujar Ayub saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Meski demikian, Ayub menegaskan bahwa lahan tersebut memang belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah. Namun secara hukum, tanah itu termasuk kategori E-ghendom Verpounding, yang secara yuridis merupakan aset milik pemerintah daerah.

Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD, Ayub menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT KAI untuk memberikan klarifikasi. Namun, hanya perwakilan dari BPN yang hadir.

“Dari PT KAI belum bisa hadir. Padahal kami ingin mendapatkan kejelasan hukum terkait status dan dasar kepemilikan tanah tersebut yang kini dipertanyakan publik,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan mengenai status lahan yang kini digunakan sebagai lokasi monumen lokomotif, Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyarankan untuk menghubungi Bidang Aset.

“Soal itu, lebih baik ditanyakan ke Bidang Aset, Mas,” ujarnya singkat.

Kepala DPPKAD Kota Kediri, Sugeng, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa lahan tersebut memang telah diakui sebagai barang milik daerah, namun belum tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah.

“Sudah diakui sebagai barang milik daerah, hanya saja belum tercatat secara administratif dalam aset daerah,” jelas Sugeng.

Diketahui sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Kediri juga sempat menggelar RDP guna menindaklanjuti surat keberatan dari warga dan komunitas Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) mengenai pengalihfungsian jalan di sekitar Stasiun Kediri menjadi area usaha oleh PT KAI.

Dalam pertemuan tersebut, PT KAI yang diwakili oleh Daop 7 Madiun belum dapat memberikan data lengkap mengenai batas-batas lahan yang mereka klaim sebagai aset perusahaan.

“Masih belum ada kepastian dari PT KAI mengenai batas wilayah karena datanya belum tersedia. Akan dijadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait,” ujar Arief Junaidi, anggota DPRD dari Partai Gerindra.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment