KOTA KEDIRI, iniberita.my.id – Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (11/7/2025). Kesepakatan tersebut mencakup Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang akrab disapa Mbak Wali, menyatakan bahwa penetapan tiga raperda ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah ke depan.
“Tiga regulasi ini mencerminkan tekad bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, terarah, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Vinanda.
Laporan APBD 2024 Dapat WTP dari BPK
Raperda pertama yang disetujui adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemkot Kediri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian ini bukan semata hasil kerja eksekutif, tetapi berkat pengawasan konstruktif DPRD serta dukungan masyarakat,” tambah Mbak Wali.
RPJMD 2025-2029: Cetak Biru Pembangunan Kota Kediri
Dokumen RPJMD 2025–2029 yang turut disepakati akan menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kota Kediri selama lima tahun mendatang. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta mengacu pada visi misi kepala daerah.
“RPJMD ini akan jadi peta jalan pembangunan, sejalan dengan prioritas daerah, provinsi, dan nasional,” jelas Vinanda.
Perlindungan Sosial Jadi Prioritas Regulasi Ketiga
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi landasan hukum baru dalam penanganan persoalan sosial. Termasuk dalamnya perlindungan bagi anak, lansia, penyandang disabilitas, serta fakir miskin.
“Kami ingin mendorong pembangunan yang inklusif dan memastikan semua warga mendapatkan hak-hak sosial secara adil,” terang Vinanda.
Dukungan Penuh dari Fraksi-Fraksi
Enam fraksi di DPRD Kota Kediri secara bulat menyatakan persetujuan terhadap ketiga raperda tersebut. Fraksi PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, serta Fraksi Gabungan (Demokrat–PKS–Hanura) menyampaikan pandangan akhir yang mendukung penuh kebijakan ini.
Setelah penyampaian sikap fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Firdaus dan Wali Kota Kediri.
Pejabat Hadir Lengkap, Semangat Kolaboratif Menguat
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD I Sudjono Teguh, Wakil Ketua II M. Yasin, Sekda Kota Kediri Bagus Alit, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Dengan disepakatinya ketiga regulasi ini, Pemerintah Kota Kediri optimistis arah pembangunan dan pengelolaan anggaran ke depan akan berjalan lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi dan sinergi ini terus diperkuat demi mewujudkan Kediri sebagai kota yang inklusif, agamis, produktif, aman, dan ngangeni,” pungkas Vinanda.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment