Kediri, iniberita.my.id – Upaya cepat dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, dibantu jajaran Polsek Kepung dan Polsek Pare, berhasil meringkus pelaku yang sempat kabur usai beraksi.
Pelaku diketahui bernama Suyono, 60 tahun, warga Desa Bringin, Kecamatan Badas. Ia ditangkap pada Kamis (26/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Karangasem, Desa Badas.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus serupa. "Kami menangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi," ujar Bimo.
Peristiwa penjambretan sendiri terjadi pada Rabu pagi (25/6) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Purworejo, Desa/Kecamatan Kepung. Saat itu, korban bernama Tri Wigati Mey Ningtyo sedang menyapu halaman rumah. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam-merah masuk ke pekarangan dan merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur ke arah utara. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash L 3796 VY, buff, helm, kaos, celana pendek, serta uang tunai Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan barang rampasan.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (red.a)

0 Comments:
Post a Comment