iniberita.my.id – Angin segar bagi para pendidik di seluruh pelosok tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk melakukan penyesuaian kebijakan beban kerja guru di sekolah, terutama terkait jumlah jam tatap muka yang selama ini menjadi syarat mutlak.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu, 23 April lalu.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa kementerian sedang menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri guna merevisi kewajiban jam mengajar guru yang selama ini dipatok minimal 24 jam pelajaran (JP) per minggu.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan guru dan perkembangan zaman. Nantinya, jam mengajar tatap muka akan disesuaikan menjadi lebih fleksibel,” ungkap Muti, dikutip dari Radar Kediri.
Fokus Tak Lagi Hanya di Ruang Kelas
Menurut Muti, selama ini beban mengajar yang terlalu padat sering kali menjadi kendala utama bagi guru untuk berkembang secara profesional, serta memberikan perhatian khusus kepada siswa yang menghadapi kesulitan belajar.
“Pekerjaan guru itu bukan hanya mengajar. Mereka juga harus membimbing siswa bermasalah, menyusun perangkat ajar, dan memenuhi tanggung jawab administratif yang tidak sedikit,” jelasnya.
Oleh sebab itu, skema baru yang diusulkan akan membagi waktu kerja guru menjadi dua bagian:
16 JP untuk tatap muka langsung di kelas,
dan 8 JP untuk kegiatan pendukung, seperti bimbingan individu, peningkatan kompetensi, dan pengembangan materi ajar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah persoalan teknis di lapangan, termasuk guru-guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini mengalami kesulitan memenuhi jam mengajar sesuai persyaratan.
Upaya Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Langkah reformasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh, terutama dalam pendekatan pembelajaran yang lebih berorientasi pada aspek sosial dan emosional siswa.
Dengan sistem kerja yang lebih berimbang, para pendidik diharapkan mampu memberi pendampingan lebih intensif kepada siswa yang membutuhkan, tanpa merasa terbebani secara fisik maupun mental.
“Kami percaya bahwa guru yang lebih tenang dan punya ruang untuk berkembang akan mampu memberikan pembelajaran yang lebih bermakna dan relevan bagi siswa,” tegas Muti.
Harapan untuk Masa Depan Guru Indonesia
Revisi aturan ini tidak hanya menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, tetapi juga sinyal kuat bahwa pendidikan Indonesia harus bertransformasi mengikuti kebutuhan zaman.
“Kami ingin memastikan bahwa guru Indonesia tidak sekadar sibuk mengajar, tapi juga tumbuh, belajar, dan mampu menjadi pendamping belajar yang sesungguhnya bagi murid,” pungkas Muti.
Wacana ini kini sedang dalam tahap finalisasi, dan diantisipasi akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ajaran baru mendatang, dengan harapan membawa perubahan nyata dalam sistem pendidikan nasional.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment