Jakarta, iniberita.my.id –Di tengah hiruk pikuk pertengahan tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah meresmikan pencairan gaji ke-13 yang ditujukan bagi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pencairan dana ini telah dimulai sejak awal Juni dan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama dalam menyambut biaya pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah menilai, gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan para abdi negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap individu bervariasi, tergantung pada posisi jabatan, lama masa pengabdian, dan tingkat pendidikan terakhir. Dari presiden hingga ASN lulusan sekolah dasar, semuanya mendapatkan hak masing-masing sesuai peraturan.
Gaji ke-13 ini mencakup berbagai komponen, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan (dengan nilai sekitar Rp72 ribu per anggota keluarga)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (diberikan penuh bagi ASN pusat, sementara ASN daerah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing)
Yang menarik, gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau pinjaman pensiun. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.
Berikut rincian nilai gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat tinggi negara hingga ASN golongan rendah:
🏛️ Pejabat Tinggi Negara
Presiden RI: Rp62.740.000
Wakil Presiden: Rp42.160.000
Ketua lembaga negara (MPR, DPD, dll): Rp26.200.000
Wakil Ketua: Rp24.700.000
Anggota/Sekretaris lembaga: Rp23.400.000
📊 Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
👩🏫 ASN Lulusan SD/SMP
Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja >10 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
🎓 ASN Lulusan SMA/D1
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja >10 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
📘 ASN Lulusan D3
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja >10 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
🧑🎓 ASN Lulusan S1/D4
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja >10 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
🎓 ASN Lulusan S2/S3
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja >10 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150 (red.a)

0 Comments:
Post a Comment