Kabar Baik di Pertengahan Tahun! Pemerintah Resmi Salurkan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

  


Jakarta,  iniberita.my.id –Di tengah hiruk pikuk pertengahan tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah meresmikan pencairan gaji ke-13 yang ditujukan bagi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Pencairan dana ini telah dimulai sejak awal Juni dan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan keluarga ASN, terutama dalam menyambut biaya pendidikan anak-anak mereka. Pemerintah menilai, gaji ke-13 merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan para abdi negara.

Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap individu bervariasi, tergantung pada posisi jabatan, lama masa pengabdian, dan tingkat pendidikan terakhir. Dari presiden hingga ASN lulusan sekolah dasar, semuanya mendapatkan hak masing-masing sesuai peraturan.

Gaji ke-13 ini mencakup berbagai komponen, antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (dengan nilai sekitar Rp72 ribu per anggota keluarga)

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (diberikan penuh bagi ASN pusat, sementara ASN daerah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing)

Yang menarik, gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau pinjaman pensiun. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

Berikut rincian nilai gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat tinggi negara hingga ASN golongan rendah:

🏛️ Pejabat Tinggi Negara

  • Presiden RI: Rp62.740.000

  • Wakil Presiden: Rp42.160.000

  • Ketua lembaga negara (MPR, DPD, dll): Rp26.200.000

  • Wakil Ketua: Rp24.700.000

  • Anggota/Sekretaris lembaga: Rp23.400.000

📊 Gaji ke-13 ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja

👩‍🏫 ASN Lulusan SD/SMP

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050

  • Masa kerja >10 tahun: Rp3.866.100

  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500

🎓 ASN Lulusan SMA/D1

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750

  • Masa kerja >10 tahun: Rp4.456.200

  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600

📘 ASN Lulusan D3

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.573.800

  • Masa kerja >10 tahun: Rp4.971.750

  • Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900

🧑‍🎓 ASN Lulusan S1/D4

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550

  • Masa kerja >10 tahun: Rp5.967.150

  • Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550

🎓 ASN Lulusan S2/S3

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.470.100

  • Masa kerja >10 tahun: Rp6.964.650

  • Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150                                                                                            (red.a)

0 Comments:

Post a Comment