Bangkalan, iniberita.my.id– Suasana dini hari di kawasan Jalan Raya Burneh, Bangkalan, mendadak berubah menjadi penuh kepanikan setelah sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga melaju ugal-ugalan dan berakhir dengan menabrak rumah warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat petugas melakukan patroli malam untuk mengantisipasi tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut keterangan AKP Darwono, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, kejadian bermula ketika personel Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melihat sebuah mobil berwarna abu-abu dengan plat nomor B 1638 ENL bergerak secara tidak wajar di jalur akses Jembatan Suramadu dari arah Madura ke Surabaya.
"Kami mencurigai kendaraan tersebut karena melaju zig-zag dan menerobos marka jalan. Ketika diminta berhenti, pengemudi justru semakin mempercepat laju kendaraannya," ungkap AKP Darwono.
Tak hanya mengabaikan imbauan petugas, mobil tersebut bahkan melakukan putar balik mendadak dan kembali ke arah Bangkalan dengan kecepatan tinggi, memicu aksi pengejaran dramatis oleh unit patroli kepolisian.
Akhir Pengejaran: Tabrak Rumah Warga
Pengejaran berlangsung hingga kendaraan itu akhirnya kehilangan kendali dan menabrak bagian depan rumah penduduk di kawasan Burneh. Benturan keras mengakibatkan kerusakan serius pada mobil pelaku, kendaraan patroli, serta dinding rumah yang dihantam.
Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, meskipun kerugian materi yang ditimbulkan cukup signifikan.
"Kecelakaan ini terjadi karena pengemudi berusaha kabur dengan kecepatan tinggi. Kami telah melakukan koordinasi dengan pemilik rumah untuk proses perbaikan," lanjut Darwono.
Rokok Ilegal dan Tiga Pelaku Diamankan
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan bahwa mobil Suzuki Ertiga tersebut dipenuhi rokok ilegal tanpa cukai. Seluruh kursi penumpang dan bagasi dipenuhi tumpukan dus berisi rokok yang tidak memiliki izin edar resmi.
Tiga pria muda yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan oleh petugas. Mereka masing-masing berinisial AY (20) selaku sopir, serta MH (25) dan SR (30), seluruhnya warga asal Arosbaya, Bangkalan.
"Saat evakuasi belum sempat kami hitung jumlah pasti rokok ilegal yang diangkut. Namun dapat dipastikan mobil tersebut sarat muatan," tegas Darwono.
Upaya Lanjutan dan Penindakan Hukum
Polisi menyebut akan melakukan pendalaman kasus, termasuk menyelidiki asal muatan dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait perdagangan barang tanpa izin resmi dan upaya melawan petugas.
“Kami tegaskan, distribusi rokok tanpa cukai adalah tindak pidana serius. Upaya seperti ini akan kami tindak tegas demi menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen,” tegas AKP Darwono menutup pernyataannya.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment