SURABAYA, iniberita.my.id – Kasus penahanan ijazah yang melibatkan pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, semakin memanas. Setelah menerima 31 laporan pengaduan, Disnakertrans Jatim menggelar pemeriksaan terhadap Diana pada Rabu (16/4/2025). Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Diana membantah keras tuduhan tersebut dan bahkan menyalahkan pihak Disnakertrans atas penerimaan laporan tersebut.
Jan Hwa Diana yang kali ini tampil tanpa poni mengklaim tidak mengenal sebagian besar karyawannya yang melapor. Ia juga menyatakan bahwa hubungan kerja dengan para pengadu tidak diakui dan menyebut bahwa tuduhan penahanan ijazah tidak benar. "Saya tidak kenal mereka. Ini semua hanya fitnah, saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," ujar Diana di hadapan penyidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima semakin berkembang dari satu laporan menjadi 31 laporan yang melibatkan 12 perusahaan. Meski demikian, Diana tetap menegaskan bahwa ia tidak mengakui adanya penahanan ijazah atau keterlibatannya dalam hal tersebut. “Tuduhan penahanan ijazah ini sangat merugikan nama baik kami,” katanya.
Sampai saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak Disnakertrans Jatim untuk menindaklanjuti 31 laporan yang diterima. Pemeriksaan akan dilakukan kepada karyawan yang terlibat serta perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut. "Kami akan mendalami lebih jauh dan mencari siapa yang bertanggung jawab," kata Widodo.
Selain itu, 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal, yang diwakili oleh Nila Hardiani, melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025). Nila yang menjadi salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan setelah ia mengundurkan diri. Ia berharap agar ijazahnya segera dikembalikan. "Saya hanya ingin ijazah saya kembali, tidak lebih dari itu," ujar Nila di hadapan media.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mendampingi para mantan karyawan dalam laporan ke polisi dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil. "Kami akan terus mendampingi mereka agar kasus ini tuntas," ujar Eri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Ahmad Zain, juga memastikan bahwa penahanan ijazah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. "Kami akan mendukung proses hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban," tegas Ahmad Zain.
Penyelidikan terhadap kasus ini kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Polisi memastikan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara serius dan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal, yang berujung pada laporan Diana ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial dan semakin mendapat perhatian publik.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment