Tulungagung, iniberita.my.id – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik ilegal judi sabung ayam yang berlangsung di sebuah desa di wilayah setempat. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Gedangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan uang di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polres Tulungagung akhirnya melakukan razia di area yang sudah lama menjadi lokasi perjudian sabung ayam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan beberapa ayam yang sedang bertarung, uang taruhan yang cukup besar, serta alat-alat yang digunakan dalam praktik sabung ayam. Selain itu, beberapa orang yang terlibat dalam perjudian ini juga diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengungkapkan bahwa judi sabung ayam merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum, karena selain merugikan masyarakat, juga dapat menyebabkan kerusakan moral dan sosial di tengah masyarakat. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian di wilayah Tulungagung. Kegiatan seperti ini sangat merusak dan kami akan terus melakukan upaya penindakan tegas," kata Eko.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya ayam petarung, uang tunai yang digunakan untuk taruhan, serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam sabung ayam. Para tersangka yang terlibat dalam perjudian ini dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan perjudian, yang dapat mengancam hukuman pidana penjara.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian jenis apapun, serta bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
0 Comments:
Post a Comment