Surabaya, iniberita.my.id – RTH, pria yang menjadi pelaku mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (34), perempuan asal Lamongan, mengaku sebagai suami siri korban. Di balik pengakuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa RTH ternyata memiliki istri sah yang tinggal di Kabupaten Ngawi.
Polisi mengungkapkan bahwa RTH dan korban menjalin hubungan sejak beberapa tahun lalu. Hubungan tersebut diduga bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial, hingga akhirnya memutuskan menikah secara siri.
"RTH mengaku menikah secara siri dengan korban, meskipun ia memiliki istri sah yang tinggal di Ngawi. Hubungan ini rupanya menjadi rumit hingga akhirnya berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan," ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, dalam konferensi pers, Minggu (27/1/2025).
Dugaan Motif Ekonomi dan Konflik Pribadi
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif utama di balik pembunuhan dan mutilasi ini diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan konflik pribadi antara korban dan pelaku.
"Ada dugaan korban sering menuntut pelaku untuk memenuhi kebutuhan finansial. Hal ini memicu pertengkaran yang akhirnya berujung pada tindakan brutal," jelas Yusep.
RTH diduga menghabisi nyawa korban di sebuah rumah kontrakan di Surabaya, sebelum memutilasi tubuhnya untuk menyembunyikan identitas korban. Potongan tubuh korban ditemukan terpisah di beberapa lokasi, yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik.
Sosok RTH di Mata Tetangga
Di lingkungan tempat tinggalnya di Ngawi, RTH dikenal sebagai pria yang pendiam dan jarang bersosialisasi. Tetangga di sekitar rumahnya mengaku terkejut saat mendengar keterlibatannya dalam kasus mutilasi ini.
"Dia jarang sekali berbicara dengan orang lain. Sehari-hari hanya terlihat pergi dan pulang kerja," kata seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
Istri sah RTH, yang telah dimintai keterangan oleh polisi, mengaku tidak mengetahui hubungan suaminya dengan korban. Hingga saat ini, ia memilih untuk menghindari sorotan publik dan fokus mendampingi anak-anaknya.
Tuntutan Keadilan
Keluarga korban, yang berasal dari Lamongan, sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kami hanya ingin pelaku dihukum seadil-adilnya. Tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa adik kami, tapi kami berharap ada keadilan," ujar kakak korban, dengan suara bergetar menahan tangis.
Proses Hukum
RTH kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk memutilasi korban, serta rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan polisi berjanji akan mengusut tuntas motif serta latar belakang tindakan pelaku. RTH terancam hukuman maksimal, sesuai dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan mutilasi yang diatur dalam KUHP.
Publik menanti kelanjutan proses hukum kasus ini, yang tidak hanya mencerminkan kekejaman pelaku, tetapi juga menggambarkan dampak buruk dari hubungan yang didasari kebohongan dan konflik
0 Comments:
Post a Comment