Polsek Karetan Banyuwangi Laporan Warga Tidak Digubris "Terlapor Mondar - Mandir Bebas"

   

Banyuwangi,  iniberita.my.id-  Ketidak profesionalan anggota Polisi dalam menindaklanjuti laporan khususnya Polsek Karetan Banyuwangi Jawa Timur. Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi.

pasal 21 KUHAP yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Hal ini menjadi tanda tanya publik terkait beberapa laporan yang sudah masuk di Polsek Karetan, tapi hingga kini belum ada respon dari pihak Polsek Karetan.

Beberapa warga Karetan yang sudah melaporkan hal ini ke Polsek Karetan juga banyak tanda tanya, ada apa sebenarnya? Apakah terlapor memang kebal hukum?

Sekecil apa pun kasus, kata salah satu warga, semua personel Polri harus peduli karena tugas utamanya adalah melayani, melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia.

Ia menambahkan, sebagai warga negara, ia tidak tahu lagi apakah aturan-aturan sanksi seperti demosi, mutasi, penahanan bahkan pemecatan masih efektif untuk membuat anggota polisi itu jera atau tanpa ada konsistensi dari Polri sendiri.

“Karena kasus-kasus pelanggaran terus berulang meski sudah ada aturan yang jelas,” imbuh warga. Revisi UU Polri menjadi hal wajib dan tak bisa ditunda lagi, tapi masalahnya sampai saat ini pemerintah atau DPR belum menginisiasi nya dengan serius.

Revolusi mental di tubuh Polri tak bisa hanya dipasrahkan pada kepolisian sendiri, namun harus didorong dan dikawal pemerintah dan DPR. Tanpa itu, mungkin masyarakat hanya bisa mengadu di media sosial lantaran tidak ada saluran pengaduan dan penanganan perkara yang dipercaya.

(Subroto)

0 Comments:

Post a Comment