Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya untuk Keamanan Bersama

 


PROBOLINGGO, iniberita.my.id  - Sepeda listrik, yang kini menjadi kendaraan idaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak, mulai marak ditemukan di jalan raya di Kabupaten Probolinggo. Namun, penggunaan sepeda listrik di jalan umum tersebut ternyata menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan.

Polres Probolinggo melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman mengingatkan bahwa meskipun tidak ada aturan lalu lintas yang secara eksplisit melarang sepeda listrik di jalan raya, pihaknya tetap menghimbau agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum. Pasalnya, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar rambu lalu lintas dan tidak mematuhi ketentuan keselamatan berkendara, yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya tidak mengikuti aturan lalu lintas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar AKP Anthonio Effan Sulaiman pada Jumat (17/1/2025).

Polres Probolinggo menyarankan penggunaan sepeda listrik di tempat-tempat tertentu yang lebih aman seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day, atau area perkantoran. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi jika sepeda listrik digunakan di jalan umum yang ramai.

Meski penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, namun peraturan tersebut belum mengatur secara khusus penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Oleh karena itu, meskipun dilarang, petugas tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Polres Probolinggo tetap mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.

0 Comments:

Post a Comment