Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: KJSB yang Cacat Prosedur Harus Diblacklist

 


Jakarta, iniberita.my.id  — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terbukti melanggar prosedur dalam pengukuran tanah terkait kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

"Kami tidak akan mentolerir jika ada KJSB yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau bekerja tidak sesuai standar. Mereka harus diblacklist, karena hal ini menyangkut kredibilitas lembaga pertanahan dan kepercayaan masyarakat," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2025).

Kasus Sertifikat HGB di Laut Tangerang

Pernyataan Nusron muncul di tengah polemik keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang, Banten. Wilayah laut tersebut diketahui memiliki sertifikat HGB yang diberikan kepada sejumlah perusahaan, salah satunya PT Intan Agung Makmur.

Pemeriksaan internal BPN mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat HGB di wilayah tersebut. Nusron menekankan bahwa investigasi terhadap KJSB yang terlibat dalam proses ini akan dilakukan secara menyeluruh.

"Jika ditemukan bukti bahwa prosedur pengukuran tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka tidak hanya KJSB tersebut yang akan diblacklist, tetapi juga sertifikat terkait bisa saja dicabut," tegas Nusron.

Kredibilitas Lembaga Dipertaruhkan

Nusron mengingatkan bahwa kredibilitas BPN dan KJSB sebagai mitra resmi pemerintah dalam proses sertifikasi tanah harus dijaga dengan baik. Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan satu pihak bisa berdampak negatif pada keseluruhan sistem pertanahan di Indonesia.

“Pelaggaran seperti ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berdampak besar pada kepercayaan publik. Kita tidak ingin kasus serupa terulang, sehingga kami akan mengambil langkah tegas untuk mencegahnya,” jelasnya.

Langkah Penanganan

Selain memeriksa KJSB, Nusron menginstruksikan jajarannya untuk meninjau ulang sertifikat yang telah diterbitkan di wilayah perairan tersebut. Ia juga mendorong penerapan teknologi geospasial untuk memastikan proses pengukuran tanah lebih akurat dan transparan di masa mendatang.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap KJSB melalui audit berkala dan peningkatan standar operasional prosedur (SOP).

"Mulai sekarang, kita tidak akan main-main. Semua proses harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi," kata Nusron.

Dukungan Publik

Pernyataan Nusron mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pertanahan. Direktur Eksekutif LSM Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyebut langkah Nusron sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi masalah pertanahan yang kompleks.

“Kami mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas seperti blacklist sangat diperlukan untuk memberikan efek jera,” ujar Dewi.

Harapan ke Depan

Kasus pagar laut di Tangerang menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki tata kelola sertifikasi tanah, terutama di wilayah perairan yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Masyarakat berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan transparan, serta memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

(Laporan oleh Tim Redaksi)

0 Comments:

Post a Comment