Jakarta, suarajatimonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penetapan ini merupakan hasil dari Pemilihan Gubernur Jakarta 2024, setelah dilakukan revisi terhadap nomenklatur yang berlaku.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengikuti revisi terakhir Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disahkan pada 12 November 2024. "Penyebutan Gubernur kini menjadi Gubernur DKJ, demikian pula dengan DPRD dan KPU yang berubah menjadi KPU Daerah Khusus Jakarta," ujar Wahyu setelah rapat pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1).
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 70A UU DKJ yang menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 akan menyandang gelar Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
KPU Jakarta juga merilis Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara 2.183.239 atau 50,07% dari total suara sah. Keputusan ini menandai perubahan signifikan status Jakarta yang kini tidak lagi berfungsi sebagai ibu kota negara, melainkan sebagai Daerah Khusus Jakarta.
"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3, yaitu Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan H. Rano Karno, S.Ip. (Si Doel),” kata Wahyu Dinata dalam rapat pleno tersebut.
0 Comments:
Post a Comment