JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana


Jakarta,  iniberita.my.id  – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan kritik terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam mengungkap dalang di balik sengketa lahan Pagar Laut yang kontroversial. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) secara ilegal harus dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan JK Terkait Dalang Pagar Laut

Jusuf Kalla menyampaikan keprihatinannya karena hingga kini identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus sengketa lahan Pagar Laut belum terungkap dengan jelas. Pagar Laut merupakan sebuah kawasan yang dikuasai oleh pihak tertentu dengan sertifikat HGB yang dipertanyakan legalitasnya.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Sampai sekarang, pemerintah belum mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dalam kasus semacam ini,” ujar JK dalam sebuah forum diskusi di Jakarta.

Menurut JK, kasus Pagar Laut adalah contoh penting bagaimana sengketa lahan yang melibatkan sertifikat yang diragukan sahnya dapat merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Mahfud MD Tegaskan Sertifikat Ilegal Harus Dipidana

Menanggapi pernyataan JK, Mahfud MD memberikan penegasan bahwa setiap penerbitan sertifikat HGB yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum harus berhadapan dengan proses hukum yang tegas.

"Sertifikat HGB yang diterbitkan secara ilegal jelas melanggar hukum. Pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal ini harus dipidana, karena itu adalah tindakan kriminal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini sudah menyiapkan berbagai langkah untuk menuntaskan kasus-kasus serupa yang melibatkan penyelewengan sertifikat tanah.

"Penggunaan sertifikat tanah yang diterbitkan secara ilegal merugikan banyak pihak, dan kami akan melakukan segala upaya untuk menegakkan hukum agar tidak ada yang kebal hukum dalam masalah ini," tegas Mahfud.

Sengketa Lahan Pagar Laut

Kasus sengketa lahan Pagar Laut mencuat setelah muncul dugaan bahwa beberapa pihak yang memiliki sertifikat HGB atas lahan di kawasan tersebut tidak melalui prosedur yang sah. Lahan yang dipersoalkan itu menjadi sumber perdebatan antara pemerintah, masyarakat setempat, dan pihak swasta. Proses legalisasi sertifikat HGB tersebut dipertanyakan, yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitannya.

Pemerintah pusat telah melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang menjadi sengketa, dan langkah hukum lebih lanjut diperkirakan akan segera diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam proses penerbitan sertifikat ilegal tersebut.

Tindak Lanjut Kasus dan Pengawasan

Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan sertifikat tanah yang bisa merugikan hak-hak masyarakat luasv

0 Comments:

Post a Comment