Jakarta, iniberita.my.id 9 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang lebih dikenal sebagai Ahok, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011 hingga 2014.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (9/1). "Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP," kata Tessa.
Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.15 WIB mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara LNG Pertamina," ujar Ahok saat memberikan keterangan di KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan terkait perannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019 hingga 2024. Ia juga menyatakan bahwa dalam kapasitas tersebut, ia terlibat dalam pengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi pada masa lalu di perusahaan pelat merah tersebut.
"Karena waktu itu kami yang menemukan masalah ini, kami juga sudah mengirim surat ke Menteri BUMN waktu itu," tambahnya.
Kasus pengadaan LNG yang tengah diselidiki oleh KPK ini sudah meraih perhatian publik sejak pengadilan memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011–2014.
Karen Agustiawan sebelumnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK dalam sidang sebelumnya juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS, dengan subsider 2 tahun penjara. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 2 Juli 2024, yang berinisial HK dan YA. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Terkait dengan pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni HK dan YA," kata Tessa Mahardhika pada saat itu.
KPK kini terus mendalami kasus tersebut dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut(Red.O)
0 Comments:
Post a Comment