SURABAYA , iniberita.my.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadiri pembukaan Soekarno Run di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (19/1/2025). Meskipun tengah menyandang status tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, Hasto tetap beraktivitas seperti biasa.
Menanggapi hal tersebut, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang tersangka untuk beraktivitas sebelum ada penahanan.
"Tidak apa-apa, kan orang jadi tersangka tidak harus ditahan," ujar Mahfud usai menghadiri Haul Gus Dur ke-15 di Surabaya, Minggu (20/1/2025).
Tidak Ada Kekhawatiran Penahanan
Mahfud menjelaskan bahwa penahanan dilakukan jika tersangka dinilai berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
"Tidak mungkin (Hasto) melarikan diri, tidak mungkin mengulangi perbuatan, karena itu sudah terjadi. Barang buktinya juga sudah disita," jelas Mahfud.
Hasto Ajukan Praperadilan
Hasto sendiri saat ini tengah mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025), ia berencana menunjukkan bukti otentik untuk membela diri.
"Kami akan hadirkan bukti kuat terkait proses hukum ini," ungkap Hasto dalam pernyataannya sebelumnya.
Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku.
Meski berada di Surabaya pada hari yang sama, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak bertemu dengan Hasto.
"Saya tidak diminta jadi penasihat hukum oleh Hasto atau PDIP, dan kami juga tidak bertemu," tutup Mahfud.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terlebih menjelang sidang praperadilan yang akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi Hasto
0 Comments:
Post a Comment