Donald Trump Dijatuhi Vonis Pidana, Namun Tidak Dipenjara Menjelang Pelantikan Presiden AS"

 



 Jakarta,   iniberita.my.id  – Kasus pidana yang melibatkan Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels, akhirnya mendapat keputusan dari pengadilan. Meskipun vonis tersebut tidak mengharuskan Trump untuk menjalani hukuman penjara, catatan bersalah akan tetap ada dalam rekam jejaknya saat ia dilantik pada 20 Januari mendatang. Trump dipastikan akan menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana berat.

Putusan Hakim Juan Merchan

Pada Jumat (10/1/2025), Hakim Juan Merchan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat kepada Trump. Keputusan ini didasarkan pada perlindungan hukum yang diberikan oleh Konstitusi AS terhadap presiden, yang menghalangi penuntutan pidana terhadapnya selama masa jabatannya. Meskipun begitu, Merchan menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak mengurangi keseriusan tindakan Trump.

"Perlindungan hukum yang luar biasa dari kantor eksekutif adalah faktor yang mengesampingkan semua lainnya. Namun, satu kekuatan yang tidak dimiliki perlindungan ini adalah kemampuan untuk menghapus putusan juri," ujar Merchan dalam penjelasannya, seperti dilansir Reuters.

Reaksi Trump dan Banding

Trump, yang telah mengaku tidak bersalah, menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ini adalah pengalaman yang sangat buruk. Saya benar-benar tidak bersalah, saya tidak melakukan kesalahan," ujar Trump di depan pengadilan sebelum dijatuhi hukuman. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Trump menyebut kasus ini sebagai "penipuan" dan berjanji akan memperjuangkan banding atas putusan tersebut.

Detail Kasus Pembayaran Uang Tutup Mulut

Kasus ini bermula dari pembayaran sebesar US$130.000 yang dilakukan oleh pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels pada 2016 untuk menutupi hubungan yang diduga terjadi antara Daniels dan Trump, yang dibantah oleh Trump. Jaksa mengajukan tuduhan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut, yang dianggap sebagai upaya untuk merusak kampanye pemilihan 2016. Trump dituduh melakukan pelanggaran atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis.

Pada 30 Mei 2023, juri Manhattan memutuskan Trump bersalah atas semua tuduhan. Meskipun tuduhan ini dianggap kurang serius dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lainnya yang dihadapi Trump, seperti upaya membalikkan hasil pemilu 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia, kasus ini menjadi satu-satunya yang mencapai persidangan.

Dampak Politik

Kasus ini memberikan dampak politik yang bercampur. Kontribusi untuk kampanye Trump melonjak setelah ia didakwa pada Maret 2023, yang mungkin membantu dia meraih kemenangan dalam nominasi Partai Republik. Namun, meskipun jajak pendapat menunjukkan mayoritas pemilih menganggap tuduhan ini serius, posisi Trump di antara Partai Republik menurun setelah vonis bersalah.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini perlahan menghilang dari berita utama, terutama setelah isu debat yang melibatkan Presiden Joe Biden dan kejadian penembakan terhadap Trump di Pennsylvania, yang semakin mempengaruhi dinamika politik di AS.

Trump kini berfokus untuk mengajukan banding dan melanjutkan upayanya dalam merebut kembali Gedung Putih pada pemilu mendatang

0 Comments:

Post a Comment