Jakarta, iniberita.my.id – Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menandatangani keputusan tersebut pada 19 November 2024.
“Kesatu, menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” demikian tertulis dalam surat keputusan tersebut yang dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Rincian Alokasi Pupuk Bersubsidi
Dalam keputusan itu, alokasi pupuk subsidi berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea: 4.634.106 ton
Pupuk NPK: 4.268.096 ton
Pupuk NPK untuk Kakao: 147.798 ton
Pupuk Organik: 500.000 ton
Pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga menjadi prioritas. Ketentuan ini berlaku bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp 2.250 per kg
Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg
Pupuk Organik: Rp 800 per kg
Penyaluran dan Permasalahan
Pada tahun sebelumnya, alokasi pupuk subsidi juga mengalami peningkatan signifikan dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Namun, distribusi pupuk bersubsidi kerap terkendala akibat aturan yang panjang, menyebabkan tersendatnya penyaluran di beberapa daerah.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan akan melakukan perbaikan. Salah satunya adalah dengan memangkas aturan penyaluran agar lebih efisien. Selain itu, alokasi pupuk subsidi kini tidak lagi menggunakan sistem anggaran, melainkan dalam bentuk volume, untuk mempermudah pengawasan dan pelaksanaan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi demi mendukung keberlanjutan sektor pertanian nasional. (Red.D)

0 Comments:
Post a Comment