Ribuan Pekerja Sritex Akan Gelar Demonstrasi, Desak Pemerintah Selamatkan Perusahaan

   

 Jakarta, iniberita.my.id Sebanyak 15.000 pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) bersiap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul putusan pailit perusahaan yang telah inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan manajemen. Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024, memupus harapan Sritex untuk menyelamatkan perusahaan dari status pailit yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Semarang pada Oktober 2024.

Buruh Kecewa dan Merasa Tak Diindahkan

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap langkah MA. Para pekerja kini dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menambah ketidakpastian nasib mereka.

"Kami merasa tidak ada keadilan bagi kami, pekerja golongan kelas bawah. Ketika kami bermimpi naik kelas, justru yang kami hadapi adalah ancaman PHK yang mengancam masa depan keluarga kami," ujar Slamet, Selasa (24/12/2024).

Ia juga menyoroti bahwa putusan pailit dijatuhkan saat pabrik Sritex Group masih beroperasi secara normal. Slamet menyebut keputusan ini menciptakan kondisi berat yang dirasakan ribuan pekerja.

Demo Damai untuk Meminta Kepastian

Slamet menegaskan, aksi demonstrasi yang direncanakan adalah aksi damai yang bertujuan menggugah hati pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan. Demonstrasi akan digelar di depan Kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung di Jakarta.

"Kami ingin pemerintah mendengarkan jerit tangis kami. Kami meminta kepastian kerja, bukan sekadar pesangon. Kami ingin kelangsungan usaha tetap terjaga sehingga kami dapat bekerja dengan tenang seperti sebelumnya," jelas Slamet.

Menurutnya, PHK massal akibat kepailitan Sritex berpotensi memicu gejolak sosial. Tidak hanya 15.000 pekerja langsung yang terdampak, tetapi juga sekitar 50.000 orang lainnya yang terkait secara tidak langsung.

Upaya Manajemen yang Tersendat

Sebelum putusan MA, manajemen Sritex telah mengupayakan langkah-langkah penyelamatan seperti mengajukan kasasi dan program going concern melalui pengawasan kurator. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil setelah MA menolak kasasi, menempatkan perusahaan dalam kondisi yang semakin sulit.

"Kami merasa terkejut dan sangat kecewa dengan putusan ini. Harapan kami sebagai pekerja untuk masa depan yang lebih baik kini terasa sirna," tutup Slamet.

Aksi ini menjadi sorotan penting di tengah isu ketenagakerjaan dan keberlanjutan usaha di Indonesia. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas untuk menjembatani kepentingan buruh, perusahaan, dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment