Jakarta, iniberita.my.id – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta telah dibuka kembali pada hari Jumat (27/12/2024), setelah diliburkan selama dua hari pada perayaan Natal. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 atau 26 Desember, mereka dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru. Hal ini dikonfirmasi melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024), pelayanan SIM di beberapa lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Namun, mulai Jumat (27/12/2024), pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut tetap dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Januari 2025 tanpa prosedur pembuatan SIM baru.
Libur Penerbitan SIM pada 1 Januari 2025
Selain libur pada tanggal 25-26 Desember, pelayanan penerbitan SIM juga akan diliburkan pada 1 Januari 2025. Layanan SIM akan dibuka kembali pada 2 Januari 2025. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, mereka bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2 Januari hingga 3 Januari 2025.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, yang buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratannya:
- KTP asli dan dua fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua fotokopi
- Surat keterangan kesehatan (dapat dibuat di lokasi perpanjang SIM)
- Hasil tes psikologi (dapat dilakukan online melalui ePPSi SIM)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Untuk menghindari antrian panjang, disarankan agar pemohon memperpanjang SIM lebih awal dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap.(red.k)
0 Comments:
Post a Comment