Jakarta, iniberita.my.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap mempertimbangkan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Yassierli, kebijakan ini selaras dengan prinsip keadilan ekonomi nasional yang diusung pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. "Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2024).
Insentif untuk Pekerja Padat Karya
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi mereka yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon sebesar 50% selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.
Dukungan untuk Pekerja Terkena PHK
Untuk pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup:
- Manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan.
- Pelatihan keterampilan dengan nilai hingga Rp 2,4 juta.
- Kemudahan akses ke Program Prakerja untuk meningkatkan peluang kerja.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," jelas Yassierli.
Komitmen Pemerintah
Yassierli menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pelindungan sosial. Dengan demikian, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam mendukung penerimaan negara maupun menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.
0 Comments:
Post a Comment