Usul Perpanjang PPh 0,5% untuk UMKM, Pemerintah Bahas Tarif Pajak Hingga 2025

 


Jakarta, iniberita.my.id– Fasilitas pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang berlaku hingga akhir 2024, kini diusulkan untuk diperpanjang. Usulan ini tengah dibahas antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa (19/11/2024), pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang kebijakan tersebut. "Kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen," ujar Maman.

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengenakan pajak final bagi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun, aturan ini akan berakhir pada akhir 2024, dan pemerintah tengah mempertimbangkan kelanjutannya.

Maman juga menekankan pentingnya kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM yang telah mencapai omzet tertentu diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kewajiban pajak. “Penting bagi pelaku UMKM untuk memahami kontribusi pajak terhadap pembangunan negara,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman merespons isu yang viral di media sosial mengenai tagihan pajak senilai Rp671 juta kepada pengusaha pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah, Pramono. Kasus ini menarik perhatian publik setelah Pramono menyatakan akan menutup usahanya akibat tagihan pajak yang dianggap tidak masuk akal. Selain itu, rekening banknya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali sebagai bagian dari proses penagihan.

Pramono yang mengumpulkan susu dari 1.300 peternak di Boyolali mengaku memiliki omzet penjualan sekitar Rp1 miliar per minggu. Meski demikian, Maman menegaskan bahwa pajak yang diterapkan pada UMKM seharusnya sesuai dengan kemampuan dan skala usaha.

Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif PPh final 0,5 persen masih diberlakukan hingga 2024. Namun, untuk 2025 dan seterusnya, wajib pajak UMKM akan memiliki dua opsi penghitungan pajak: menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (Red.A)

0 Comments:

Post a Comment