Jakarta, iniberita.my.id - Nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan komentar singkat terkait kasus ini, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," ujar Zulhas, Senin (4/11/2024).
1. Klarifikasi Soal Data Surplus Gula
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan izin impor saat Indonesia mengalami surplus gula. Ia menyatakan bahwa ada kesalahan data terkait klaim surplus gula tersebut. "Kaitan surplus pada waktu itu, itu salah data. Kami tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah," ujar Ari dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Harli menegaskan, "Meski ada surplus gula, ia tetap memberikan izin impor, yang merupakan tindakan melawan hukum."
2. LHKPN Tom Lembong
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tom Lembong yang ramai dibicarakan, pengacaranya, Zaid Mushafi, memberikan penjelasan. Dalam laporan LHKPN terakhir, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah, tanah, atau kendaraan. "Memang pada faktanya, Pak Tom tidak memiliki aset berupa tanah atau kendaraan," ujar Zaid, menegaskan bahwa laporan tersebut sesuai dengan kenyataan.
3. Kebingungan Tom Lembong
Ari Yusuf Amir juga menambahkan bahwa kliennya masih bingung dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Pak Tom sendiri masih bingung, apa kesalahannya," ujar Ari. Ia juga menyebut bahwa Tom belum memutuskan untuk menjadi justice collaborator karena belum memahami secara jelas duduk perkaranya.
4. Pertanyaan Terkait Dugaan Melawan Hukum
Ari mempertanyakan tuduhan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan kebijakan impornya. Ia berpendapat bahwa setiap kebijakan pasti menguntungkan pihak tertentu, tetapi itu tidak berarti kebijakan tersebut melawan hukum. "Kalau kebijakan selalu ada yang diuntungkan, tapi itu tidak serta-merta menjadi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Namun, Harli Siregar dari Kejagung menjelaskan bahwa persetujuan impor gula tersebut seharusnya didasarkan pada rekomendasi instansi terkait, yang tidak dilakukan oleh Tom Lembong. Akibatnya, beberapa perusahaan swasta mendapat keuntungan tidak sah dari impor gula tersebut.
5. Kemungkinan Praperadilan
Ari Yusuf Amir juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. "Kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen sembari melihat perkembangan kasus ini," ujar Ari pada Sabtu (2/11/2024).
Pihak Tom Lembong terus mengkaji kemungkinan tersebut sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah berjalan. (Red.D)
.jpeg)
0 Comments:
Post a Comment