Korban PHK Meningkat, Menaker Usulkan Pembentukan Satgas Khusus

 


Jakarta, iniberita.my.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mencari solusi atas meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Menurutnya, permasalahan PHK memerlukan kolaborasi antar kementerian agar dapat ditangani secara komprehensif.

“PHK tentu ada, nanti kita menyusul. Strateginya banyak, ini pekerjaan multi kementerian. Kita sudah angkat isu PHK itu ke Menko untuk bersama-sama nanti membentuk satgas bersama. Ini baru usulan ya,” ujar Yassierli usai menghadiri acara Social Security Summit di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak awal tahun hingga 15 November 2024, tercatat sekitar 64.288 tenaga kerja terkena PHK di berbagai sektor. Tiga sektor dengan jumlah PHK tertinggi adalah:

  1. Industri pengolahan, termasuk industri tekstil.
  2. Sektor aktivitas jasa lainnya.
  3. Sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran.

Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional

Untuk mencegah semakin banyaknya PHK, Yassierli mengungkapkan bahwa Kemenaker akan menggulirkan gerakan peningkatan produktivitas nasional pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan mengurangi beban perusahaan.

“Kalau salah satu penyebab tingginya angka PHK adalah akibat dari daya saing industri atau produktivitas kita yang rendah, maka kita perlu intervensi. Saya sudah membayangkan ini pekerjaan besar,” tuturnya.

Menaker juga menyebutkan bahwa sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu fokus utama dalam gerakan tersebut. “Kalau sekarang banyak bicaranya tekstil, industri TPT ini yang kemudian harus nanti kita lihat lebih dalam,” tambahnya.

Dengan adanya usulan satgas dan program peningkatan produktivitas, pemerintah berharap dapat memberikan solusi yang lebih efektif untuk menekan angka PHK dan memperkuat daya saing tenaga kerja di masa depan. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment