LAMPUNG, iniberita.my.id – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, kembali melakukan langkah signifikan dengan merombak sejumlah jabatan kepala sekolah pada jenjang SMA, SMK, dan SLB. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan yang lebih luas setelah sebelumnya Samsudin juga merombak jajaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Mayoritas kepala sekolah di Lampung sebelumnya dianggap sebagai "warisan" pejabat lama. Kini, Pemprov Lampung mulai mempersiapkan seleksi terbuka untuk mengisi posisi tersebut, mengikuti regulasi dalam Kurikulum Merdeka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sistem Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Sistem ini berbasis aplikasi milik Kemendikbudristek. Namun, kali ini pemerintah akan menerapkan lelang jabatan secara terbuka.
“Selama ini kita pakai aplikasi dari Kemendikbud, tapi ke depan kita buka seleksi terbuka supaya semua yang memenuhi syarat bisa ikut,” ujar Sulpakar.
Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan luas bagi guru-guru yang telah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Program Guru Penggerak untuk berpartisipasi.
Peran Penting Kepala Sekolah dalam Kurikulum Merdeka
Samsudin menekankan bahwa kepala sekolah memiliki peran vital sebagai pendidik, administrator, dan supervisor dalam penerapan Kurikulum Merdeka. Selain memotivasi guru dan siswa, kepala sekolah juga bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi demi peningkatan kinerja tenaga pendidik.
“Kepala sekolah adalah pemimpin di sekolah, sekaligus agen perubahan yang bertanggung jawab atas proses pendidikan dan penggerak komunitas belajar,” ujar Samsudin.
Kriteria Seleksi Calon Kepala Sekolah
Berikut syarat utama calon kepala sekolah:
- Kualifikasi akademik: Minimal S1 atau D4.
- Sertifikat: Sertifikat pendidik dan pelatihan CKS atau Guru Penggerak.
- Pangkat: Minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b) bagi guru PNS.
- Jabatan: Minimal Guru Ahli Pertama.
- Batas usia: Di bawah 56 tahun.
- Kompetensi: Wajib mengikuti uji kompetensi.
Daftar Sekolah dengan Jabatan Kosong
Berikut daftar SMA, SMK, dan SLB dengan posisi kepala sekolah kosong:
- SMA:
- SMAN 2 Pagar Dewa, Lampung Barat
- SMAN 1 Bumi Nabung, Lampung Tengah
- SMAN 1 Muara Sungkai, Lampung Utara
- SMAN 1 Mesuji, dan beberapa sekolah lainnya.
- SMK:
- SMKN 1 Bandar Lampung
- SMKN 1 Way Tenong, Lampung Barat
- SMKN 7 Bandar Lampung
- SLB:
- SLB Negeri Metro
Selain itu, beberapa kepala sekolah di SMA dan SMK sudah memasuki masa pensiun, seperti di SMAN 16 Bandar Lampung dan SMAN 1 Jati Agung, Lampung Selatan.
Dengan adanya seleksi terbuka ini, Pj Gubernur Samsudin berharap dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih baik dan terbuka di Lampung. (Red.D)

0 Comments:
Post a Comment