Misteri Kode Suap 'Logistik Paman', Gubernur Sahbirin Belum Terjerat Hukum

  



Jakarta, iniberita.my.id - KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK mengungkap para tersangka menjalankan praktik suap dengan kode 'logistik paman'.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka Paman Birin dan enam orang lainnya. Penetapan tujuh tersangka ini dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10).

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Tersangka penerima
  1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
  1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Ghufron menyebut kasus yang menjerat Paman Birin dkk berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar. Menurutnya, penunjukan dua pihak swasta sebagai penyedia pekerjaan itu diwarnai dengan pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," ucap Ghufron.

Kode Suap 'Logistik Paman'

Ghufron mengatakan dari para tersangka ini, KPK menemukan sejumlah barang bukti pemberian uang kepada Gubernur Kalsel. Uang itu diserahkan dengan menggunakan beberapa kode.

"Bahwa penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta," ujarnya.

Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," beber Ghufron.

KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan dugaan tindak pidana dan tersangkanya.

"Cuman ini yang dibawa itu karena memang aliran apa namanya uangnya perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," kata dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.

Daftar Proyek Suap Paman Birin

KPK menyebut Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftar proyek terkait kasus ini:
  1. Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136 (Rp 23 miliar)
  2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250 (Rp 22 miliar).
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp 9.178.205.930 (Rp 9 miliar).
KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor saat OTT. Total duit yang disita Rp 13 miliar.

"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsir Kalsel," ujar Ghufron. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment