Menggugat Keadilan: 30 Korban Penipuan Madu Klanceng Siap Hadapi Pengadilan Kediri




KEDIRI, iniberita.my.id – Sidang kasus penipuan madu klanceng ditunggu oleh ribuan korbannya. Mereka berencana akan datang pada sidang pertamanya. Yang direncanakan pada Senin (14/10).

Slamet Riyadi, 40, salah satu korbannya mengatakan, rencananya 30 korban penipuan madu klanceng akan menggeruduk Pengadilan Negeri Kota Kediri pada saat sidang perdana. “Kami berusaha hadir di setiap persidangan, untuk syok terapi tersangkanya, sebab ini yang ditunggu-tunggu,” jelasnya.

Dia menyebutkan, ada 8.500 korban dari seluruh Indonesia yang menunggu Chrisma Dharma Ardiansyah diadili. Sehingga pada saat sidang, perwakilan dari korban akan berusaha datang.

“Sidang pertama perkiraan 30 orang yang datang. Kami ada yang dari Ngawi, Jombang, Tulungagung, Blitar, Kediri,” beber Slamet.

Slamet sendiri mengalami kerugian Rp 1 miliar. Yang lebih parah, ada puluhan korban yang meninggal akibat stres karena menggadaikan rumah dan tanahnya untuk menutup kerugiannya.

“Jadi kami itu beban mental luar biasa sebetulnya,” ucap pria usia 40 tahun itu.

Seperti diketahui, berkas perkara dengan tersangka Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) sudah didaftarkan Kejaksaan negeri Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Jumat (4/10) lalu. Sehingga pada sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) diduga menipu ribuan mitra yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian tiap korban berkisar puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Modusnya, sejak 2018 hingga 2021 lalu Chrisma menawarkan investasi kemitraan budi daya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee. Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu.

Jika awalnya pemberian imbal hasil berjalan lancar, margin keuntungan sebesar 20 persen tiap tiga bulan yang dijanjikan itu macet. Bahkan, janji jika mitra bisa menarik modal sewaktu-waktu juga tidak bisa lagi dilakukan. (Red.D)

0 Comments:

Post a Comment