Nganjuk, iniberita.my.id - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/10/2024). Ia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
"Benar, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2024. Korban, SU (55), warga Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, tewas setelah ditusuk oleh ST (44), warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong," jelas Kapolres.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh TK (58), teman korban yang saat itu bersama SU dalam perjalanan menuju rumah calon istri korban, HN (31), di Desa Ketandan.
"Korban dan pelapor berada di dalam mobil ketika dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, tetapi pelaku terus menyerangnya hingga korban meninggal di lokasi kejadian," terang AKBP Siswantoro.
Pelapor, TK, berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Sementara itu, saksi lainnya, LA (32), yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan SU sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya. "Saksi LA segera menghubungi HN untuk melaporkan kejadian ini," tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Penyidikan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, antara lain mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan oleh tersangka masih dalam pencarian.
"Selain itu, kami juga mengamankan handphone dan sepeda motor dari AG, teman tersangka, yang kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolres.
Motif Pembunuhan dan Penangkapan Tersangka
AKBP Siswantoro menyebutkan bahwa dugaan sementara terkait motif pembunuhan adalah dendam pribadi. "Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku dengan sikap yang memicu amarah, hingga tersangka merencanakan pembunuhan ini,"ujarnya.
Tersangka ST sempat melarikan diri ke luar kota setelah kejadian, tetapi akhirnya menyerahkan diri melalui bantuan keluarganya. "Kami melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku, dan setelah pembicaraan yang intensif, keluarga memutuskan untuk menyerahkan ST kepada polisi," jelas Kapolres.
Proses Hukum
Saat ini, ST sudah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal," tutup AKBP Siswantoro. (Red.bon)

0 Comments:
Post a Comment