Lampura, iniberita.my.id - Pupus sudah harapan masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) agar ada penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera atas ujaran kebencian dan menyebar perkataan yang mengarah isu SARA oleh juru kampanye pasangan Hamarton-Romli, beberapa waktu lalu.
Selasa (22/10/2024) kemarin, Bawaslu Lampura secara resmi menyatakan penghentian atas proses pemeriksaan kasus yang dilaporkan oleh DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) setempat tersebut.
Pemberhentian proses kasus ujaran kebencian yang mengancam perpecahan di masyarakat Lampura itu tertuang dalam pengumuman pemberitahuan status laporan nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 yang diregistrasi pada 13 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Lampura.
Ketua Bawaslu Lampura, Putri Intan Sari, menyatakan, pemberhentian kasus ini setelah sebelumnya melalui proses panjang, sejak pihaknya menerima informasi.
“Bawaslu telah melakukan serangkaian proses dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran dari penelusuran awal, serta kajian di sekretariat Gakkumdu Lampura,” kata Putri Intan Sari, Selasa (22/10/2024) siang, sebagaimana dikutip dari rilis.id.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lampura, Dedi Suardi, dugaan pelanggaran ujaran kebencian atau isu SARA yag dilakukan jurkam paslon nomor urut 1 tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dan hal ini setelah dilakukan proses penanganan dengan melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta diperkuat dengan keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
“Status laporan tidak memenuhi cukup unsur dan tidak dapat dibutikan untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT,” ujar Dedi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah mendapat laporan dari DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Utara, pada hari Selasa (15/10/2024) siang, juru kampanye pasangan cabup-cawabup yang ditengarai telah menyebar isu SARA dan mengancam terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat, yaitu Nuraini, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Saat itu, bukan hanya jurkam pasangan calon Hamartoni–Romli itu saja yang dipanggil Bawaslu sebagai terlapor. Tetapi juga pelapor dalam kasus dugaan penyebar isu sara yang sangat rentan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Lampura yang selama ini terjaga dengan baik, yaitu Adi Candra yang diketahui merupakan Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Utara.
Ditemui usai memberikan keterangan di kantor Bawaslu Lampura, Adi Candra mengatakan bahwa Bawaslu juga memanggil anggota Laskar Lampung setempat, yaitu Riduan dan Endri Yudi selaku saksi.
Menurut Adi, dalam pemeriksaan itu ia ditanya pihak Bawaslu terkait dugaan oknum jurkam Hamartoni-Romli yaitu Nuraini yang telah melakukan penghinaan terhadap orang Lampung dengan menggunakan bahasa Jawa saat berkampanye beberapa waktu lalu.
“Saya dipanggil Bawaslu sebagai pelapor isu sara yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye calon kepala daerah. Disini tidak ada urusan politiknya,” kata Adi Candra.
Ia menegaskan, ia selaku Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia dan sebagai orang Lampung, tidak terima atas perkataan oknum jurkam tersebut. Dimana pernyataannya dapat menimbulkan perpecahan antar suku.
“Kampanye silakan saja, tetapi tidak boleh menghina atau menebar isu sara dan ujaran kebencian, bahaya itu,” ungkap Adi dengan nada serius, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, pihaknya mengetahui hal tersebut –ujaran berindikasi SARA dan menyebar kebencian antar suku- setelah melihat video oknum jurkam itu di medsos facebook yang disebar oleh salah satu akun atas nama efendi.
Terkait hal ini, Adi berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan, mengingat saat ini merupakan tahun politik, jangan hanya karena memihak salah satu calon, semua cara dilakukan hingga akhirnya isu sara terbawa saat kampanye.
“Kami tidak mengurusi soal politik, siapapun silakan mendukung calon yang diinginkan, tapi jangan sampai karena politik dapat memecahbelah kita semua dengan isu SARA, ujaran kebencian, hinaan, cacian, hanya karena dukungan dan suara mulut kita hingga dapat terjerat hukum, tidak elok itu,” tuturnya lagi.
Sementara itu, bila mengacu pada UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesungguhnya jurkam yang ditengarai menyebar kebencian dan meletupkan isu SARA tersebut, dapat dikenai sanksi pidana. Pada pasal 280 ayat (1) huruf c UUD itu menyatakan; melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Pada pasal 521 UU Nomor: 7 Tahun 2017 yang mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf c, yaitu dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Red.D)

0 Comments:
Post a Comment