Resahkan Masyarakat Puluhan Pengamen di Kota Mojokerto Ditangkap

 



Kota Mojokerto, iniberita.my.id - Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan razia pengamen di Jalan Benteng Pancasila dan Alun-alun Wiraraja. Petugas berhasil menangkap 21 pengamen yang dinilai meresahkan masyarakat.

Razia melibatkan anggota Satpol PP Kota Mojokerto. Polisi berpakaian preman disebar ke Jalan Benteng Pancasila dan Alun-alun Wiraraja yang selalu ramai masyarakat nongkrong pada malam hari. Mereka menyamar menjadi pengunjung yang sedang nongkrong.

Begitu pengamen datang, polisi berpakaian preman sigap meringkusnya. Satu per satu pengamen diangkut ke truk polisi yang disiagakan di pos lalu lintas Jalan Benteng Pancasila. Alat-alat musik para pengamen juga disita. Begitu pula yang terjadi di Alun-alun Wiraraja.

"Kami dapatkan 21 pengamen, 20 laki-laki dan 1 perempuan. Lokasinya di Jalan Benpas dan alun-alun," terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera kepada detikJatim di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Para pengamen yang ditangkap juga digeledah oleh polisi. Tidak seorang pun yang kedapatan membawa senjata tajam maupun narkoba. Mereka lantas diangkut ke Mapolres Mojokerto Kota untuk didata.

Anang menjelaskan, dari 21 pengamen yang ditangkap, 1 dari Surabaya dan 1 dari Nganjuk. Sedangkan lainnya berasal dari eks lokalisasi Balongcangkring, Kota Mojokerto. Menurutnya, para pengamen ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat.

"Karena banyak keluhan dari masyarakat melalui medsos yang merasa tidak aman dengan adanya rekan-rekan pengamen ini. Kadang-kadang mintanya memaksa. Itu yang menjadi keluhan masyarakat," jelasnya.

Setelah mendata para pangamen, Anang memberikan mejangan kepada mereka. Ia mewanti-wanti mereka agar tidak lagi meminta uang secara paksa kepada para pengunjung. Jalan Benteng Pancasila maupun Alun-alun Wiraraja memang selalu ramai masyarakat nongkrong, baik di angkringan maupun di taman.

Para pengamen yang ditangkap lantas diproses tindak pidana ringan. Menurut Anang, mereka dijerat dengan pasal 504 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Mengemis di Muka Umum.

Ancaman hukumannya kurungan 6 minggu bagi pengamen solo dan 3 bulan kurungan untuk pengamen beregu.

"Ke depan kami laksanakan patroli dan razia rutin bersama Satpol PP, setidaknya 1 minggu sekali. Khususnya saat ramai masyarakat nongkrong," tandasnya. (Red.N)


0 Comments:

Post a Comment