Penataan Pasar di Jombang Makin Semrawut, Pemkab Segera Terbitkan Perbup Khusus

 



Jombang, iniberita.my.id – Penataan pedagang di beberapa pasar di Jombang masih mengalami kekacauan, terutama di Pasar Perak dan lantai 2 Pasar Citra Niaga (PCN). Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana menyusun peraturan bupati (perbup) mengenai penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat. Saat ini, dokumen perbup tersebut telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Suwignyo, menjelaskan bahwa akan ada aturan baru untuk menangani berbagai permasalahan, terutama di Pasar Perak. Dengan adanya perbup ini, diharapkan penataan pedagang dapat berjalan lebih teratur dan efektif.

”Jadi kami sudah melakukan kajian untuk diterbitkan perbup,” kata Suwignyo Rabu (25/9).

Meski tak dijelaskan secara rinci, dikatakan saat ini tahapannya sudah berada di Bagian Hukum Setdakab Jombang.

”Sudah difasilitasi, sekarang tinggal menunggu selesai,” ujar Suwignyo.

Dikonfirmasi terpisah Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengakui, draf perbup sudah berada di pihaknya.

Proses pencermatan juga sudah dilakukan pada 19-20 September lalu. Saat ini dokumen juga sudah dikirim ke Pemprov Jatim untuk tahapan fasilitasi.

”Untuk pasar itu nanti ada perbup sendiri, tentang penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat, sekarang sudah difasilitasi dan naik ke provinsi,” kata Syifa.

Dijelaskan dalam aturan itu, bakal diatur secara rinci terkait penggunaan dan pengelolaan pasar rakyat mulai dari pembangunan pasar tradisional yang kini penyebutannya berubah menjadi pasar rakyat.

”Misalnya kios tidak ditempati sekian bulan, maka kembali ke pemerintah daerah,” imbuh dia.

Dicontohkan kasus yang terjadi di Pasar Perak, ketika terdapat pembangunan pasar, pemerintah memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi para pedagang.

Dalam perjalanannya, setelah pembangunan selesai, pedagang justru enggan menempati pasar utama dan bertahan di lokasi penampungan sementara.

”Mereka merasa nyaman dan sebagainya akhirnya tidak kembali, itu akan diatur dalam perbup,” ujar Syifa.

Dalam penyusunan perbup itu, pemkab juga difasilitasi dan didampingi tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Hasilnya juga sudah kami sampaikan ke pak Pj Bupati, ada perbaikan dan sudah kami selesaikan,” tutur dia.

Untuk sekarang ini, lanjut Syifa, pemkab menunggu hasil fasilitasi di Pemprov Jatim.

”Apakah ada masukan akan kami tindak lanjuti, dari provinsi nanti juga akan mengajukan izin ke Kemendagri untuk penandatanganan perbup itu,” kata Syifa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengkarut penataan pedagang Pasar Perak hingga kini belum ada penyelesaian konkret.

Banyak pedagang tetap enggan menempati kios yang baru dibangun pemerintah dan tetap memilih berjualan di pinggir jalan.

Sementara itu, sekitar 57 kios pedagang yang sebelumnya disegel kondisinya belum berubah.

Sementara itu, kondisi puluhan kios yang sejak Juni lalu disegel, masih belum berubah.

Termasuk lapak-lapak pedagang juga sebagian masih terpasang pita petugas berwarna kuning-hitam.

Tak ada aktivitas signifikan di area itu. Hanya beberapa pedagang tengah duduk menunggu calon pembeli. Rata-rata pedagang pakaian.

Pemandangan tak jauh berbeda juga terlihat di lantai 2 PCN Jombang.

Imbauan pemkab agar para pedagang kembali berjualan di lantai 2 PCN juga tak berjalan efektif.

Para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan, meski pemkab mengancam akan mencabut hak pakai kios.

Beberapa bangunan kios semi permanen yang dikumuh lantaran lama tidak digunakan berjualan bahkan dibongkar oleh petugas, dan hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.   (Red.N)

0 Comments:

Post a Comment