KEDIRI, iniberita.my.id – Pembunuh Anyk Mariyanni, 36, akhirnya teridentifikasi. Pelaku yang tega membunuh dan membuang mayat perempuan asal Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah itu di Pacet, Mojokerto, adalah Dedi Abdullah, 36, pacarnya sendiri.
Pria yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah, ditangkap saat bersembunyi di Riau pada Selasa (24/9) lalu.
Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama. “Pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap,” katanya.
Kami tangkap di Riau,” kata perwira yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Kediri Kota itu.
Pria yang akrab disapa Nova itu mengungkapkan, sebelumnya Dedi sempat memberikan keterangan secara berbelit-belit.
Namun, dalam pemeriksaan lanjutan akhirnya dia mengakui perbuatannya.
Di depan penyidik, dia mengakui menghabisi nyawa Anyk seorang diri. “Eksekusi (pembunuhan, Red) dilakukan di Jombang,” lanjut Nova.
Dengan kejinya Dedi membekap Anyk dengan bantal yang ada di mobil. Tak cukup itu saja, ibu tiga anak itu juga dipukul dan dicekik.
Setelah dipastikan tewas, mayatnya dibuang di kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Mayat perempuan yang memakai atasan warna pink dan celana hitam itu ditemukan pada Jumat (13/9) lalu. Wajahnya terlihat dipenuhi darah serta ada luka di dahinya.
Pembunuhan sadis itu berawal dari perkenalan Anyk dengan Dedi di media sosial. Selanjutnya, mereka terlibat hubungan asmara.
Demi memikat Anyk, Dedi memberi iming-iming bisnis hingga keduanya bertemu.
Bukannya benar-benar merintis bisnis bersama, ternyata itu hanya modus untuk menghabisi nyawa Anyk.
“Motifnya ingin menguasai harta korban,” jelas perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu.
Hal tersebut terbukti dengan mobil Suzuki Baleno milik Anyk yang dibawa pelaku. Belakangan, mobil berhasil ditemukan di wilayah Sragen, Jawa Tengah, dan berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto.
Akibat perbuatannya, Dedi disangka dengan dua pasal. Yakni, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman seumur hidup. Yang kedua, pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga almarhum Anyk Mariyanni, 37, merespons positif tertangkapnya pembunuh kerabat mereka.Warsini, ibunda Anyk berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.
Kepada koran ini, Warsini mengaku mendengar kabar penangkapan pelaku pembunuhan Anyk dari anaknya yang tinggal di Sragen, Jawa Tengah.
Mendapat pemberitahuan lewat telepon, Warsini mengaku langsung lega. Meski, dia belum tahu identitas pelaku pembunuhan putrinya itu.
“Masih belum tahu persisnya,” kata Warsini yang hingga kemarin sore belum mendapat pemberitahuan dari polisi itu.
Meski belum mendapat informasi secara detail, Warsini mengaku merasa lebih tenang karena pelaku pembunuhan anak sulungnya sudah ditangkap.
Jika ada pelaku lain yang turut serta, Warsini meminta agar polisi bisa mengungkap secara detail.
“Segera dihukum. Pati yo hukume pati. Gusti Allah sing bales (mati harus dihukum mati. Allah yang membalas),” lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.
Untuk diketahui, sekitar pukul 18.30 Kamis (12/9) lalu, Anyk berpamitan kepada Warsini. Dia mengaku hendak pergi untuk melakukan pertemuan bisnis.
Terkait kerja sama pelaksanaan proyek perumahan di daerah Ngadiluwih.
Selebihnya, Warsini mengaku tidak tahu anaknya bertemu dengan siapa. Sebab, dia tidak pernah diberi penjelasan.
“Saat mau berangkat itu dia juga meminta doa terkait itu (ingin melakukan bisnis),” tuturnya.
Terpisah, Ketua RT 01, RW 05, Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah Sarno, membenarkan kabar penangkapan pelaku pembunuhan Anyk.
Menurutnya, pelaku adalah kenalan Anyk asal dari Trenggalek. “Kami masih menunggu info lebih detail dari kepolisian,” terangnya sembari menunjukkan foto pelaku pembunuhan Anyk.
Seperti diberitakan, Anyk Mariyanni, 37, ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh petugas yang sedang patroli di hutan lindung kawasan Lemah Abang Tahura Raden Soerjo, Desa/Kecamatan Pacet, Jumat (13/9) pagi.
Warga Dusun Banjarejo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ini terbujur kaku memakai baju warna pink dan celana hitam.
Dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan sejumlah barang bukti. Mulai inner hijab warna hitam putih, ikat rambut warna merah, hingga satu liontin kalung emas. (Red.N)
0 Comments:
Post a Comment