Mulai Agustus 2024 Daftar Tarif Baru Parkir Berlangganan di Blitar untuk Motor dan Mobil

 


BLITAR, iniberita.my.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar telah mulai menerapkan kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan sejak bulan Agustus 2024. Tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tahun.


Sebelumnya, tarif untuk sepeda motor adalah Rp 15.000 per tahun. Sementara itu, tarif baru untuk retribusi parkir berlangganan bagi kendaraan roda empat sekarang menjadi Rp 40.000 per tahun. Sebelumnya, tarif untuk roda empat adalah Rp 25.000 per tahun.


Agus menjelaskan bahwa dengan diterapkannya tarif baru ini, pendapatan dari retribusi parkir berlangganan dipastikan akan meningkat secara signifikan. Saat ini, pendapatan retribusi parkir berlangganan dapat mencapai Rp 400 juta setiap bulannya.


"Tarif baru retribusi parkir berlangganan sudah mulai berlaku sejak Agustus 2024, setelah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim," ujar Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Agus Santosa, pada Jumat (20/9/2024).


Namun, dengan perubahan tarif ini, target pendapatan retribusi parkir berlangganan juga mengalami kenaikan. Target sebelumnya sebesar Rp 8 miliar kini meningkat menjadi Rp 9 miliar," tambahnya.

Menurutnya, penerapan parkir berlangganan ini lebih efektif untuk mengoptimalkan pendapatan.


Dishub juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

"Sekarang, kami mempunyai sebanyak 98 petugas parkir. Warga yang sudah    membayar parkir berlangganan sudah tidak perlu mengeluarkan uang parkir di tepi jalan umum," katanya. (Red.N)


0 Comments:

Post a Comment