Dinas PUPR Kota Kediri Berhasil Batalkan Putusan Arbitrase, Apa Langkah Selanjutnya?

  


KEDIRI, iniberita.my.id – Pengadilan Negeri Kediri mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri. Pengadilan Negeri Kediri memutuskan perkara Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri pada Selasa (24/09).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dilayangkan Dinas PUPR Kota Kediri atas nama Shanty Wijayanthi. Kedua, membatalkan putusan arbitrase dan menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perkara ini.

“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh pemohon layak untuk dikabulkan secara hukum,” ungkap Novi Nuradhayanty juru bicara PN Kediri.

Juga menguraikan dalam utusan majelis arbiter ternyata terdapat informasi tertentu yang tidak dilaporkan oleh pihak permohonan khususnya kualitas untuk ton di bawah ketentuan yang ada dalam kontrak yang ditemukan dalam pembangunan pengembangan Alun-Alun pada Dinas PUPR Kota Kediri tahun 2023.

“Selain itu menurut majelis hakim kualitas untuk beton juga sangat berkaitan dengan dokumen yang dalam persidangan ini diperlihatkan secara utuh progresnya, dokumen yang bersifat menentukan tidak diperlihatkan secara utuh pada saat persidangan arbiter sebelumnya,” terangnya.

Majelis hakim memberikan penilaian yang sama dalam pertimbangan majelis arbiter bahwa pemohon dan pemohon dalam perkara ini terdapat kesalahan yang mutual pada pengelolaan kontrak paket pekerjaan Alun-Alun Kota Kediri hingga dilakukannya pemutusan kontrak oleh permohon.

“Dengan telah diputuskannya perkara ini termohon dapat mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang diajukan tertulis paling lambat 14 Hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak,” kata Novi.

Sementara kuasa hukum pemohon, Nurbaedah mengatakan, menghormati putusan PN Kediri.

“Kami juga menghormati pula jika termohon pembatalan mengajukan permohonan banding pada mahkamah Agung RI karena merupakan hak yang dibenarkan oleh peraturan MA,” terangnya.

Kuasa hukum termohon yang merupakan Surya Graha utama KSO selaku pelaksana kegiatan paket pekerjaan konstruksi Santoso mengungkapkan, jika masih akan berunding dengan kliennya.

“Intinya kami akan berunding dengan klien kami bagaimana langkah selanjutnya karena diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.   (Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment