Jakarta, 27 Oktober 2020, iniberita.my.id — Hari ini, SP4N-LAPOR! secara resmi ditetapkan sebagai aplikasi umum untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dengan penetapan ini, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diwajibkan untuk mengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Aplikasi SP4N-LAPOR! kini terhubung dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, memperkuat sistem yang mendukung kebijakan “no wrong door policy.” Kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat, tanpa memandang asal atau jenisnya, akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk menangani dan menyelesaikannya.
Dengan adanya SP4N-LAPOR!, masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi, kritik, permintaan informasi, dan saran secara langsung. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan pemerintah dan memastikan bahwa setiap pengaduan mendapatkan perhatian yang sesuai.
Jadi, jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi dan umpan balik Anda melalui [LAPOR.GO.ID](http://LAPOR.GO.ID). Dengan berani LAPOR!, Anda turut serta dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan layanan yang lebih baik untuk semua.
Berani LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik. (Red.N)
0 Comments:
Post a Comment